Jakarta, NU Online
Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) menyambangi gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilaksanakan dalam rangka studi implementasi Fraud Control Plan (FCP) bantuan Pemerintah pada Kemenag.
“Besarnya anggaran bantuan pemerintah pada Kementerian Agama tentunya juga memiliki risiko fraud yang besar. Untuk itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memiliki tanggungjawab untuk mengawal pencapaian tujuan dari pemberian bantuan pemerintah tersebut dengan membangun suatu sistem untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan terjadinya fraud." jelas Inspektur Investigasi Itjen Kemenag Ahmadun di Jakarta pada Selasa (12/9/2023).
Ia juga menyampaikan bahwa FCP Bantuan Pemerintah bakal diimplementasikan di Kemenag. Karenanya, kunjungan ke Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK ini dilakukan guna memperoleh wawasan dan pengetahuan baru terkait hal tersebut.
"Sistem yang akan dibangun yaitu dengan mengimplementasikan Fraud Control Plan (FCP) Bantuan Pemerintah di Kementerian Agama. Untuk itu, kita mau belajar ke KPK terkait implementasi FCP bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama”, lanjut Ahmadun.
Dikatakan Ahmadun, implementasi FCP pada bantuan pemerintah juga seiring dengan tema pemeriksaan BPK pada tahun ini yang salah satunya terkait dengan bantuan pemerintah. Sementara itu, tema Agenda Prioritas Pengawasan Itjen Kemenag khususnya Inspektorat Investigasi yaitu melakukan pengendalian kecurangan dan pengendalian sarana prasarana serta SDM.
Dalam kunjungan ini, tim diterima oleh Plh Direktur Monitoring KPK, Kunto Ariawan. Ia menjelaskan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK melalui strategi yang dikenal dengan nama Tiga Sula melalui pendidikan, pencegahan dan penindakan.
"Direktorat pencegahan ditugaskan untuk melakukan perbaikan sistem. Setiap ada program pemerintah, kami diminta untuk melakukan evaluasi apakah program tersebut terdapat kebocoran atau tidak. Jika ada, maka kami akan menyarankan untuk perbaikan kepada pemerintah," tutur Kunto.
Lebih lanjut Kunto menyatakan bahwa pada tahun 2022, KPK melakukan monitoring bantuan pemerintah pada beberapa kementerian, walaupun bukan di Kementerian Agama tapi kalau dilihat risikonya hampir sama.
“Bantuan Pemerintah, dari awal sampai akhir banyak terdapat potensi kecurangan. Ada beberapa potensi risiko korupsi dalam penyaluran bantuan pemerintah. Risiko dimulai dari mekanisme seleksi, seleksinya dilaksanakan secara terbuka atau tidak." terang Kunto.
"Seleksi harus terbuka, harus diumumkan siapa saja yang mendapatkan bantuan. Penerima bantuan harus dimulai dari data yang memiliki basis database. Yang sering menjadi permasalahan dalam seleksi karena adanya aspirasi (permintaan) dari pihak-pihak tertentu”, pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan upaya penguatan implementasi FCP Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama. Sebelumnya Itjen Kemenag telah melakukan studi banding di BPK RI dan BPKP.