Lansia Boleh Tidak Berpuasa, Diganti dengan Membayar Fidyah
Senin, 11 April 2022 | 14:30 WIB
Jakarta, NU Online
Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang akil dan baligh, tak terkecuali bagi para orang tua yang telah berusia lanjut (lansia). Mereka tetap diharuskan untuk menjalani ibadah puasa sebagaimana pada umumnya.
Meskipun demikian, faktor lanjut usia biasanya membuat fungsi sebagian anggota tubuhnya menurun, tidak seperti sedia kala. Jika kesehatan tubuh tidak lagi prima untuk dapat menjalani ibadah puasa, apakah para lansia juga tetap diwajibkan untuk berpuasa?
Kondisi biologis yang biasanya dialami para lansia itu, sebagaimana dilansir NU Online, membuatnya diperbolehkan untuk tidak menjalani rukun Islam keempat ini. Sebab, ada kekhawatiran jika puasa tetap dilakukan, justru akan menimbulkan bahaya bagi kondisi tubuhnya. Hal ini karena ada ‘uzur yang tidak dapat dihilangkan’. Jika demikian, lansia boleh untuk tidak berpuasa.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab I’anatuth Thalibin Hasyiyah atas Kitab Fathul Muin karya Syekh Sayid Bakri Syatha.
وإنـما يجِبُ صَوْمُ رَمَضانَ (علـى) كل مُكلِّفٍ ــــ أي بـالغ ــــ عاقِلٍ، (مُطيقٍ له) أي للصوم حِسّاً، وشَرعاً، فلا يجبُ علـى صَبـيّ، ومـجنونٍ، ولا علـى من لا يُطيقُه ــــ لِكَبِرٍ، أو مَرَضٍ لا يُرْجى بَرْؤه، ويَـلزمهُ مِدّ لكل يوم
Artinya: “Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap mukallaf yang baligh dan berakal, yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara’. Maka puasa tidak wajib bagi anak-anak serta orang dengan gangguan jiwa. Serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukannya disebabkan lanjut usia, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan wajib mengeluarkan (fidyah) setiap hari satu mud.”
Baca Juga
5 Tips agar Lansia Tetap Bugar Berpuasa
Keterangan tersebut memberikan pemahaman, bahwa kebolehan tidak berpuasa bagi lansia harus diganti dengan membayar fidyah. Untuk satu hari tidak berpuasa, lansia tersebut wajib mengeluarkan fidyah berupa makanan pokok satu mud atau setara dengan 7 ons.
Dalam hal ini, anak atau keluarga perlu mendampingi lansia tersebut guna membayarkan fidyahnya, juga memantau kesehatannya agar tetap dalam keadaan yang baik.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Aiz Luthfi