Lima Rekomendasi Munas-Konbes NU 2026 tentang Dana Abadi Pesantren
Senin, 22 Juni 2026 | 21:00 WIB
Penyerahan hasil putusan Komisi Rekomendasi Munas dan Konbes NU 2026, Senin (22/6/2026) di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri. (Foto: NU Online/Suwitno)
Kediri, NU Online
Sidang Pleno pengesahan hasil komisi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 mengesahkan hasil rumusan Komisi Rekomendasi terkait dana abadi pesantren. Sidang yang berlangsung di Aula Induk Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, pada Senin (22/6/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Sekretaris Steering Committee (SC), KH Akhmad Said Asrori.
Sekretaris Komisi Rekomendasi Hatim Ghazali membacakan lima rekomenasi terkait pengelolaan dana abadi pesantren. Rekomendasi ini ditujukan kepada pemerintah, khususnya Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI bersama dengan Kementerian Agama RI, Kementerian Keuangan sebagai dewan penyantun Dana Abadi Pendidikan.
“Pertama pemerintah wajib menetapkan Dana Abadi Pesantren sebagai alokasi khusus dalam Dana Abadi Pendidikan, dengan nomenklatur, pagu, mekanisme penyaluran manfaat, dan target penerima yang jelas setiap tahun anggaran,” ujar Hatim.
Penetapan ini harus dituangkan dalam regulasi teknis lintas kementerian paling lambat satu tahun setelah rekomendasi ini ditetapkan.
Kedua, Pemerintah wajib membentuk tata kelola Dana Abadi Pesantren yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, kementerian terkait pendidikan, LPDP atau lembaga pengelola dana abadi, Majelis Masyayikh, Dewan Masyayikh, serta perwakilan organisasi pesantren.
“Tata kelola tersebut harus menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, afirmasi bagi pesantren kecil, dan perlindungan terhadap kekhasan pesantren,” ujarnya.
Ketiga, pemerintah wajib menyusun peta kebutuhan pendanaan pesantren secara nasional berbasis data yang valid. Peta tersebut harus memuat jumlah pesantren, jumlah santri, kondisi kelembagaan, kebutuhan guru dan masyayikh, infrastruktur dasar, kaderisasi ulama, digitalisasi, riset keislaman, serta pemberdayaan ekonomi. Data ini menjadi dasar wajib dalam penentuan prioritas dan distribusi manfaat Dana Abadi Pesantren.
Keempat, pesantren penerima manfaat wajib memperkuat tata kelola kelembagaan, administrasi, laporan keuangan, data santri, data pendidik, rencana pengembangan pesantren, serta laporan penggunaan manfaat dana secara periodik. Kewajiban ini tidak boleh menghilangkan karakter pesantren, tetapi menjadi instrumen agar dana publik dikelola secara amanah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, pemerintah wajib memastikan hasil pengelolaan Dana Abadi Pesantren digunakan untuk program strategis jangka panjang, terutama kaderisasi ulama, beasiswa santri dan mahasantri, penguatan kitab turats, peningkatan mutu pendidikan diniyah dan muadalah, penguatan ma’had aly, kapasitas pendidik, pengasuhan santri, riset keislaman, digitalisasi pembelajaran, serta kemandirian ekonomi pesantren.
“Pesantren wajib menyelaraskan pemanfaatannya dengan rencana pengembangan kelembagaan dan kebutuhan nyata santri,” tandasnya.
Kontributor: Boy Ardiansyah