Majelis Hakim PN Jakpus Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk karena Tidak Terbukti Bersalah
Jumat, 6 Maret 2026 | 22:54 WIB
Delpedro Marhaen saat berorasi usai sidang pembacaan vonis di PN Jakpus, Jumat (6/3/2026). (Foto: NU Online/Mufidah)
Jakarta, NU Online
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama Syahdan Hussein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar. Keempatnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.
“Menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Hussein, dan Khariq Anhar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hukum pidana pada hakikatnya merupakan sarana terakhir dalam penegakan hukum. Karena itu, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan hanya dapat dikenakan apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menimbang bahwa dengan tidak terbuktinya unsur pokok tersebut maka secara hukum tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan para terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum,” katanya.
Majelis Hakim juga mencatat bahwa selama proses persidangan terdapat sejumlah dokumen amicus curiae dari berbagai kalangan masyarakat dan perguruan tinggi. Dokumen tersebut menunjukkan kepedulian publik terhadap konstruksi hukum nasional sekaligus dukungan terhadap para pejuang hak asasi manusia sebagai sahabat pengadilan, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa karena para terdakwa dinyatakan bebas, maka hak-hak mereka harus dipulihkan, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat, maupun martabatnya.
“Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim sudah mempertimbangkan barang bukti dari nomor 1 sampai dengan nomor 125 yang seluruhnya terlampir dalam berkas perkara. Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut, oleh karena para terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujarnya.
Sementara itu, Delpedro Marhaen seusai sidang menyatakan bahwa sudah waktunya anak muda membangun gerakan politik baru. Ia juga menilai para tahanan politik telah menunjukkan persatuan dan kekuatan, terutama setelah peristiwa Agustus 2025 yang menurutnya memperlihatkan keterikatan generasi muda terhadap nasib bangsa.
“Kita akan tetap mendukung tahanan-tahanan politik lainnya. Sebab apa? Sebab para tahanan politik ini nantinya akan menguburkan seluruh partai politik yang ada dan membangun gerakan politik anak muda,” ujarnya seusai sidang.
Delpedro juga mengingatkan agar persatuan dan persaudaraan di antara para tahanan politik terus diperjuangkan.
“Kita akan tetap mendukung Emril di Magelang. Kita akan tetap mendukung Sam Omar di Kediri. Dan kita akan tetap mendukung tahanan-tahanan politik lainnya. Sebab apa? Sebab para tahanan politik ini nantinya akan menguburkan seluruh partai politik yang ada dan membangun gerakan politik anak muda,” katanya.