Masa Tugas Guru Non-ASN Berakhir di Tahun Ini, JPPI: Jutaan Guru Hidup dalam Ketidakpastian
Jumat, 8 Mei 2026 | 21:30 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan aturan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
"Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026," tulis Poin V soal Isi Edaran yang dikutip NU Online pada Jumat (8/5/2026).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyayangkan keputusan tersebut. Baginya, jutaan guru non-ASN selama ini telah berjasa dalam sistem pendidikan Indonesia.
“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” katanya kepada NU Online.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan kesejahteraan guru non-ASN. Meski para guru non-ASN telah menjalankan fungsi konstitusional negara dalam dunia pendidikan, perlindungan dan kepastian kerja bagi mereka dinilai masih belum jelas.
"Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak. Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi “tenaga darurat” yang dipakai lalu disingkirkan,” tegasnya.
Ubaid menilai pemerintah tengah menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil. Menurutnya, pemutusan kerja bahkan sudah terjadi di sejumlah daerah, padahal selama ini guru honorer menutupi kekurangan tenaga pendidik akibat kelalaian negara.
“Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya," katanya.
Lebih lanjut, Ubaid mengungkapkan, berdasarkan data JPPI tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru berstatus non-ASN di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta. Data tersebut diolah dari Emis GTK Kemenag dan Dapodik Kemendikdasmen 2025/2026.
“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” ungkapnya.
Dana pendidikan disedot program MBG
Ubaid menilai persoalan tersebut merupakan dampak salah urus fiskal pendidikan nasional yang sudah diamanatkan oleh UUD 1945 sebesar 20 persen. Menurutnya, anggaran pendidikan lebih banyak diarahkan pada program populis, sementara kesejahteraan dan kepastian kerja jutaan guru masih terabaikan.
“Yang seharusnya menjadi prioritas justru guru-guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta yang selama ini bekerja dalam kondisi upah rendah, tanpa kepastian status, bahkan tanpa perlindungan sosial memadai,” tuntutnya.
Sementara itu, Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan agar guru non-ASN tetap bisa mengajar di sekolah negeri dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.
"Surat edaran dibuat untuk menyelamatkan dan memberikan ketenangan bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik untuk tetap bisa mengajar sampai Desember 2026," jelasnya melalui live instagram @nunuksuryani.