Nasional

Menag Tunda Paling Cepat 10 Tahun Registrasi Mereka yang Pernah Haji

Jumat, 29 Mei 2015 | 19:02 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama H Lukman Hakim Saifuddin pada Jumat (29/5), mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 29 Tahun 2015 yang mengatur pendaftaran calon jamaah haji yang pernah menunaikan haji wajib. Setelah Permen ini keluar, mereka yang pernah berhaji tetapi ingin kembali berhaji bisa melakukan registrasi ulang setelah 10 tahun dari keberangkatan haji sebelumnya.
<>
“Mulai sekarang diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji lagi sepuluh tahun kemudian. Ini darurat di tengah keterbatasan bahkan pengurangan kuota,” kata Lukman.

Menurut putra KH Saifuddin Zuhri ini, pemerintah sejatinya tidak menutup sama sekali kesempatan berhaji merekayang pernah menunaikannya. Keluarnya kebijakan ini lebih dikarenakan pada pemberian prioritas bagi calon haji yang belum pernah berhaji.

“Karena mereka itu tetap diberi peluang setelah sepuluh tahun,” kata Lukman.

Ketentuan dalam Permen ini, tambah Lukman, tidak berlaku bagi pembimbing ibadah. Untuk para pembimbing, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag akan membuat aturan tersendiri.

Pasal 3 ayat (4) Permen ini berbunyi bahwa jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. Sementara Ayat (5)-nya menyebutkan bahwa ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi pembimbing.

Adapun ayat (6) mencatat bahwa ketentuan lebih lanjut pendaftaran bagi pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Sebagaimana diketahui, isu penundaan keberangkatan haji mereka yang pernah menunaikannya ini pernah diangkat pada bahtsul masail pra muktamar ke-33 NU di pesantren al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta pada 28-29 Maret 2015.

Pada forum ini, para kiai akhirnya memutuskan agar pemerintah membuat kebijakan soal pelaksanaan haji mereka yang sudah menunaikan haji wajib. Para kiai juga menyebutkan banyak dalil dalam hasil akhir forum ini. Mereka yang pasti menuntut keseriusan pemerintah dalam menangani isu ini dengan memperbaiki database orang-orang yang pernah berhaji. (Alhafiz K)


Terkait