Nasional

Menteri PPPA Apresiasi Tuntutan 10 Tahun Penjara Kepala Daycare Little Aresha Yogyakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Menteri PPPA Apresiasi Tuntutan 10 Tahun Penjara Kepala Daycare Little Aresha Yogyakarta

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kepala Daycare Little Aresha di Yogyakarta. (Foto: Kemenpppa).

Jakarta, NU Online

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kepala Daycare Little Aresha di Yogyakarta, Anita Palupi Indahsari. 

 

Dalam persidangan di Yogyakarta (Kamis (15/10), JPU membacakan tuntutan berupa pidana penjara selama 10 tahun, denda 800 juta rupiah, dan pembayaran restitusi kepada 83 anak korban sebesar 425.055.436,60 rupiah.

 

“Kami mengapresiasi tuntutan dari JPU terhadap terdakwa. Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang aman dan bebas dari kekerasan. Orang tua menitipkan anaknya kepada daycare dengan kepercayaan bahwa penyelenggara akan menjaga keselamatan dan memenuhi hak anak. Penyelenggara tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut,” ujar Arifa dalam keterangannya di Jakarta.

 

Dalam tuntutannya, JPU menggunakan sejumlah pasal alternatif dan berlapis, diantaranya 71 juncto Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindunga Anak, Pasal 77 juncto Pasal 76A Undang-Undang Perlindunga Anak dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi anak-anak korban sekaligus mencegah kasus serupa terulang.

 

“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus melindungi hak anak, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi,” ungkap Arifa.

 

Selain mengawal penegakan hukum, Kemen PPPA mendukung pemenuhan restitusi bagi anak korban sesuai tuntutan JPU. Restitusi merupakan hak korban untuk memeroleh ganti kerugian akibat tindak pidana. Kemen PPPA juga mendukung langkah hukum yang diperlukan untuk menjamin pembayaran restitusi, termasuk penyitaan aset pelaku apabila diperlukan dan dimungkinkan sesuai ketentuan hukum.

 

“Anak-anak korban berhak mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Kami berharap hak restitusi mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” tambah Arifa.

 

Menteri PPPA mengingatkan seluruh penyelenggara daycare agar menjalankan layanan pengasuhan secara bertanggung jawab dan mengutamakan keselamatan anak. Penyelenggara harus memastikan lingkungan pengasuhan aman dan bebas dari kekerasan maupun penelantaran.

 

“Daycare harus menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan tempat yang membahayakan mereka. Kami mengajak seluruh penyelenggara layanan pengasuhan untuk memenuhi hak anak dan mencegah segala bentuk kekerasan maupun penelantaran,” tandas Arifa.

 

Sebelumnya, Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, yang terbongkar lewat penggerebekan polisi pada April 2026. Dari 103 anak yang terdaftar, 53 balita dikonfirmasi mengalami kekerasan fisik, diikat, dikurung, hingga ditenggelamkan kepalanya atas perintah pimpinan.

 

Polresta Yogyakarta menggerebek lokasi pada 24 April 2026 setelah menerima laporan dari mantan karyawan serta orang tua korban.

 

Anak-anak mengalami pengikatan kaki dan tangan, ditempatkan di ruangan overload dengan sirkulasi udara buruk, mengalami luka lebam, hingga kepala ditenggelamkan ke bak air.