Menteri PPPA: Proses Hukum Kasus Meninggalnya Anak di Tual Maluku Harus Transparan
Kamis, 26 Februari 2026 | 17:00 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mendorong proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia di Tual Maluku dapat dilakukan dengan transparan.
"Penegakan (proses) hukum harus transparan, objektif, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang," ungkap Arifa di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Arifa menyampaikan, Kementerian PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129), telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur serta pemenuhan hak anak terpenuhi.
Ia mengapresasi berbagai langkah yang telah dilakukan DP3AP2KB Kota Tual dan UPTD PPA Provinsi Maluku dalam melakukan pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan selama proses perawatan medis dan rencana fasilitasi Visum et Repertum bagi korban yang selamat.
"Kami memastikan korban yang selamat, yaitu kakak korban (NK) mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan," katanya.
Arifa menilai hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum. Kakak dari korban diketahui mengalami patah tulang dan telah dirujuk ke Ambon untuk perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku.
Ia mendorong setiap instansi untuk dapat menegakkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) ketika melakukan kegiatan dan bekerja dengan anak yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari bentuk kekerasan, perlakuan salah atau ditempatkan pada risiko bahaya.
"Agar kejadian ini tidak terulang lagi, sangat penting dilakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak," pintanya.
Arifah menegaskan, pihaknya terus mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan LPSK, untuk memastikan korban dan keluarga memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara hukum, medis, maupun psikososial.
Pendampingan berkelanjutan pada korban yang selamat, yakni kakak korban perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak trauma, proses pemulihan berjalan optimal, serta perlindungan saksi bagi anak korban.
Tersangka diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Selain proses pidana, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, yaitu melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga terbunuh.
"Saya sudah memerintahkan agar kasus ini diselesaikan dengan tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Kapolri, Senin (23/2/2026).
Adapun pada Senin, Polda Maluku menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT. Proses hukum terhadap oknum Brimob berinisial MS kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.