MUI Dukung Proses Hukum dan Nonaktifkan Terduga Teroris dari Lembaganya
Rabu, 17 November 2021 | 06:45 WIB
Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh peristiwa kasus penangkapan anggota komisi fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah sebagai terduga terorisme. Itu ditekankan untuk mengantisipasi munculnya polemik lain di kalangan masyarakat. Lantaran dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya, alias tidak berkaitan dengan MUI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis lewat sambungan telepon kepada NU Online, pada Rabu (17/11/2021).
Secara kelembagaan, Kiai Cholil menyatakan bahwa MUI belum memutuskan bantuan hukum kepada Ahmad Zain. "Kami belum memutuskan pendampingan hukum secara kelembagaan, tapi sebagai warga negara maka dia berhak mendapat pendampingan hukum,” terang kiai kelahiran Madura, 1 Juni 1975 itu.
Mengenai proses hukum MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Meski begitu, ia meminta kepada Polri agar bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
Baca juga: Anggotanya Tersangkut Jaringan Terorisme, Ketum MUI: Itu Murni Urusan Pribadi
"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme,” katanya.
Selain itu, Kiai Cholil menyebutkan bahwa MUI juga telah memutuskan untuk memberhentikan terduga sebagai pengurus Komisi Fatwa MUI. Keputusan tersebut tertuang dalam surat penjelasan MUI terkait penangkapan Ahmad Zain An Najah dalam dugaan kasus terorisme oleh Densus 88.
"MUI resmi menonaktifkan Dr Zain An Najah dari anggota komisi fatwa MUI,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ahmad Zain disebutnya ditangkap di Perumahan Pondok Melati Indah di Jalan Merapi 1, RT 02, RW 05, Blok A5 No 8, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Ia ditangkap sekitar pukul 04.39 Wib.
Terduga Ahmad Zain diketahui menjabat sebagai Dewan Syuro Jemaah Islamiyah (JI). Selain itu, yang bersangkutan juga berperan sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM Abdurrahman Bin Auf.
Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Syamsul Arifin