Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad. (Foto: Dok. Lakpesdam)
Jakarta, NU Online
Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) akan digelar di Provinsi Lampung pada 23-25 Desember 2021. Berbagai persiapan telah dipersiapkan seperti lokasi acara, isu-isu krusial skala nasional yang akan dibahas, hingga pasar rakyat yang akan meramaikan muktamar dengan diatur penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Menyambut perhelatan akbar organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menyampaikan bahwa muktamar merupakan perayaan Nahdliyin sekaligus ekspresi cinta kepada NU dan ulama.
“(Mari) kita sambut muktamar di akhir Desember yang akan datang. Mudah-mudahan muktamar tahun ini bisa berjalan dengan baik, semuanya senang. Karena muktamar pada hakikatnya adalah bagian dari perayaan warga NU di dalam mengekspresikan kecintaannya pada ulama, kecintaannya pada NU,” kata Rumadi melalui akun Instagram Lakpesdam PBNU, yang diakses NU Online pada Senin (25/10/2021).
Ia mengingatkan, menjelang gelaran muktamar ini, akan banyak orang yang berkepentingan dengan NU. Bahkan, banyak pihak yang akan melakukan manuver-manuver politik dengan menjelek-jelekkan NU.
“Sekarang kita bisa lihat di berbagai macam media sosial orang yang mengintimidasi NU,” ujar Dosen Pascasarjana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta itu.
Meski begitu, Rumadi meyakinkan bahwa NU yang kini sudah berusia hampir satu abad, mampu melalui rutinitas organisasi dengan melaksanakan muktamar setiap lima tahun sekali.
“(Muktamar) ini merupakan bagian dari wujud NU tetap hidup di Indonesia, menjaga umat dan NKRI,” pungkasnya.
Muktamar NU sendiri akan membahas berbagai persoalan krusial berskala nasional. Salah satu yang telah diusulkan untuk dibahas adalah persoalan konflik agraria. Selain itu, muktamar juga akan membahas masalah yang belum selesai pada gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Jakarta, akhir September 2021 lalu.
Pada Munas Alim Ulama itu, masing-masing komisi bahtsul masail yakni waqi’iyah, maudhu’iyah, dan qanuniyah masih menyisakan satu masalah yang disepakati akan dibahas kembali pada muktamar mendatang.
Masalah-masalah yang ditangguhkan untuk dibahas pada forum muktamar itu adalah mengenai transaksi mata uang kripto (waqi’iyah), UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama (qanuniyah), dan pandangan fikih terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ (maudhu’iyah).
Di samping ketiga komisi bahtsul masail yang akan membahas beberapa isu itu, terdapat pula komisi-komisi lain yakni komisi program, rekomendasi, dan organisasi.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin