Muktamar NU Bahas Sifat Badan Hukum dalam Pandangan Fiqih
Sabtu, 4 Desember 2021 | 00:30 WIB
Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah KH Abdul Moqsith Ghazalie dalam konferensi pers di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/12/2021) sore.
Jakarta, NU Online
Selain membahas permasalahan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kedaulatan rakyat atas tanah, Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) juga akan membahas sifat badan hukum dalam pandangan fiqih.
Badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta otentik. Di dalam hukum positif, badan hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Ini disebut juga dengan subjek hukum. Subjek hukum terbagi menjadi dua yakni orang dan badan hukum. Disebut sebagai subjek hukum karena keduanya menyandang hak dan kewajiban hukum.
Namun, Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah KH Abdul Moqsith Ghazalie menjelaskan bahwa di dalam fiqih Islam, subjek hukum itu adalah individu. Setiap individu terkena kewajiban hukum syariat seperti shalat, berpuasa, berzakat, dan haji. Karena itulah, Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah akan membahas pandangan fiqih soal badan hukum ini.
“Kita akan bahas apakah badan hukum itu sebagai subjek hukum atau tidak? Misalnya, jika badan hukum memiliki kekayaan yang telah mencapai satu nisab atau satu tahun, maka wajib atau tidak mengeluarkan zakat? Selama ini zakat dikeluarkan oleh individu-individu,” jelas Kiai Moqsith dalam konferensi pers di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/12/2021) sore.
Badan hukum yang dalam bahasa arab disebut asy-syakhshiyyah al-i’tibariyyah itu akan dibahas mengenai persamaan dan perbedaannya dengan asy-syakhshiyyah ath-thabi’iyyah (manusia alamiah). Perbedaannya tentu saja badan hukum tidak wajib berpuasa Ramadhan, shalat, dan berhaji. Sebab hal itu merupakan kewajiban yang bersifat individual.
“Nah, sekarang bagaimana kalau badan hukum itu memiliki kekayaan yang cukup banyak, apakah wajib mengeluarkan zakat atau tidak? Perbedaan dan persamaan badan hukum dengan manusia secara umum ini akan kita bahas. Bisakah badan hukum menjadi subyek hukum dalam pandangan fiqih?” kata Kiai Moqsith.
Tentang Bahtsul Masail Maudhu’iyah
Dikutip dari Ensiklopedia NU, Bahtsul Masail Maudhu’iyah merupakan forum pembahasan persoalan tematik yang lebih bersifat konseptual dan tidak bermuara pada persoalan hukum. Bahtsul masail maudhu’iyah pertama kali dimulai pada Muktamar ke-29 di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 1994.
Tema-tema yang dibahas ketika itu adalah pandangan dan tanggung jawab NU terhadap kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, pandangan NU mengenai kepentingan umum dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, serta pandangan dan tanggung jawab NU mengenai lingkungan hidup.
Kemudian bahtsul masail maudhu’iyah kembali diadakan pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Lombok Tengah pada 1997, Muktamar ke-30 NU di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada 1999. Hingga saat ini, bahtsul masail maudhu’iyah selalu diadakan baik di forum munas maupun muktamar.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF