Nasional

Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an 2024 Hasilkan Rekomendasi Perjuangkan Kesejahteraan Guru Ngaji

Jumat, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB

Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an 2024 Hasilkan Rekomendasi Perjuangkan Kesejahteraan Guru Ngaji

Pembacaan rekomendasi Multaqo Nasional Ulama Al-Quran 2024 di Pondok Pesantren Madrasatul Quran, Jombang, Jawa Timur. (Foto: dok. JQHNU IIQ Jakarta)

Jombang, NU Online

Hari terakhir pelaksanaan Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an diisi dengan sesi Bahtsul Masail Qur'aniyah (BMQ) dan diskusi yang menghasilkan rekomendasi bagi internal maupun eksternal Jam'iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) di Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (27/6/2024).


Diskusi dimoderatori oleh Katib Majelis Ilmi Pimpinan Pusat (PP) JQHNU KH Ahmad Dahuri dan Ketua Umum PP JQHNU KH Saifullah Ma'shum.


JQHNU merekomendasikan kepada negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk lebih memperhatikan dan memfasilitasi para guru ngaji dan lembaga dalam menjalankan pendidikan Al-Qur'an.


Rekomendasi ini disusun dengan dilandasi masih banyaknya pengajar dan lembaga Al-Qur'an yang luput dari perhatian pemerintah.


Padahal, keberadaan para guru ngaji memiliki peranan penting dalam membina masyarakat, terutama generasi muda yang diharapkan dapat menjadi tumpuan masa depan bangsa ini dengan memegang teguh nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur'an.


Selain itu, dalam rangka meningkatkan kompetensi guru ngaji, JQHNU siap meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi para pengajar Al-Qur'an bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Wakil Ketua BNSP Ulfah Masfufah mengungkapkan bahwa pembentukan LSP Guru Al-Qur'an JQHNU telah sampai pada tahap apresiasi.


"Artinya 40 dokumen yang harus dipenuhi sudah terlampaui dan dinyatakan sah," kata Ulfah.


Pembentukan LSP JQHNU ini bertujuan agar para pengajar Al-Qur'an yang tersertifikasi telah memenuhi kualifikasi tertentu yang standar kompetensinya dapat membuat profesionalitas guru ngaji diakui.


"Saya di sini ingin menitipkan kepada JQHNU untuk benar-benar masifkan lagi skema sertifikasi baca tulis Al-Qur'an yang diberikan oleh BNSP," kata Ulfah.


Dengan tersertifikasinya profesi guru ngaji, diharapkan proses pengajaran ilmu Al-Qur'an dapat berkembang dan memudahkan masyarakat untuk menemukan guru yang kredibilitas ilmu Al-Qur'annya tidak diragukan.


Selain itu, JQHNU mengharapkan sertifikasi dapat mendorong kesejahteraan profesi guru ngaji.


Rekomendasi Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an 2024


Hasil diskusi para peserta Multaqo menghasilkan poin-poin rekomendasi internal dan eksternal dari JQHNU.


Berikut ini garis besar poin-poin rekomendasi yang telah disusun oleh JQHNU melalui Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an 2024.


Rekomendasi Internal 

1. JQHNU perlu membentuk konsorsium metode Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ) dan melakukan standardisasi bacaan Al-Qur'an melalui sertifikasi.


2. JQHNU perlu mendirikan amal usaha untuk kemandirian ekonomi organisasi sesuai potensi daerah.


3. Pengurus JQHNU harus aktif menghidupkan organisasi, menjalin kerja sama dan kemitraan dengan pemerintah maupun swasta, dan mendorong terbentuknya komisariat JQHNU di perguruan tinggi dan pesantren.


4. Membangkitkan ideologi dan gerakan JQHNU yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.


5.  Mengembangkan pendalaman kajian Al-Qur'an dengan paradigma moderat, kontekstual, dan progresif dengan semangat rahmatan lil alamin yang membumi di tengah masyarakat.


6. JQHNU bersinergi dengan organisasi perempuan di kalangan NU agar semakin bermanfaat bagi umat.


7. JQHNU perlu mengintensifkan Bahtsul Masail Qur'aniyyah (BMQ) baik dari tingkat pusat hingga daerah.


Rekomendasi eksternal


1. Perdamaian dan keadilan adalah visi luhur Al-Qur'an dan kitab suci semua agama. Oleh karen itu, perang di berbagai belahan bumi harus dihentikan.


2. Menghadapi iklim bumi yang semakin memburuk, JQHNU harus menjadi yang terdepan memperjuangkan ajaran Al-Qur'an untuk menjaga alam.


3. Negara perlu memberi perhatian, fasilitas dan penghargaan secara berkeadilan kepada para guru dan tokoh pembelajaran Al-Qur'an.


4. Pengajian dan pengkajian Al-Qur'an harus berdasarkan sanad ilmu yang muttasil, mu'tamad, dan muktabar dalam segala aspek.


5. Negara patut memfasilitasi Pendidikan Al-Qur'an (PQ) di Indonesia secara proporsional dalam Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) dan diatur oleh perundang-undangan.


6. Kemenag RI melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) perlu meningkatkan kemitraan dengan JQHNU seiring dengan peningkatan kebutuhan tenaga pentashihan dalam penerbitan Al-Qur'an konvensional maupun digital.


7. JQHNU mendorong penyelenggaraan MTQ, baik dari masyarakat atau pemerintah, agar sejalan dengan prinsip ajaran ahlussunnah wal jamaah dan mengedepankan profesionalitas, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab.


8. Pemerintah Indonesia perlu mengembangkan cabang yang diperlombakan dalam ajang MTQ Internasional di Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dan memiliki banyak sumber daya manusia di bidang Al-Qur'an.


9. Dengan usainya pemilu Presiden dan Legislatif, JQHNU mendorong pembangunan nasional sejalan dengan prinsip ajaran Al-Qur'an serta meneguhkan persatuan dan kesatuan.