Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Realisasikan Dana Abadi Pesantren
Senin, 22 Juni 2026 | 10:30 WIB
Sidang Komisi Rekomendasi Munas dan Konbes NU 2026 di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri Ahad (21/6/2026). (Foto: NU Online/Suwitno)
Kediri, NU Online
Sidang Komisi Rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 di Gedung Nasrul Ummah mendesak realisasi dana abadi pesantren yang hingga kini belum dilakukan secara optimal oleh pemerintah. Sidang tersebut berlangsung pada Ahad (21/6/2026).
Dana Abadi Pesantren sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Dalam penerapannya, dana abadi pesantren dijadikan satu dengan Dana Abadi Pendidikan. Padahal, sekolah dan pesantren memiliki karakteristik yang berbeda,” kata Sekretaris Sidang, Hatim Ghazali.
Dalam pembahasan sidang dijelaskan bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, ketika Dana Abadi Pesantren disatukan dengan Dana Abadi Pendidikan, fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat belum sepenuhnya terakomodasi.
Dalam sidang tersebut muncul usulan agar Dana Abadi Pesantren berdiri sendiri. Saat ini pemerintah memiliki empat skema dana abadi, yakni Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
“Kalau merekomendasikan agar Dana Abadi Pesantren berdiri sendiri, prosesnya akan lebih panjang karena harus merevisi peraturan presiden. Sementara ketentuan mengenai Dana Abadi Pesantren yang sudah ditetapkan sejak 2019 saja belum dilaksanakan secara menyeluruh,” ujarnya.
Karena itu, sidang komisi yang dipimpin Prof. Kacung Marijan dan H. Masduqi Baidlowi merekomendasikan kepada pemerintah agar segera merealisasikan Dana Abadi Pesantren sesuai amanat undang-undang.
“Dalam menyusun regulasi dan tata kelola Dana Abadi Pesantren yang inklusif, transparan, dan akuntabel, pemerintah perlu melibatkan unsur pesantren, dalam hal ini Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh,” terangnya.
Selain itu, komisi juga mendorong pengembangan pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sesuai karakteristik dan kebutuhan pesantren, seperti kaderisasi ulama, peningkatan mutu pendidikan, pengembangan kitab turats, penguatan sistem kepengasuhan, riset keislaman, serta pemberdayaan ekonomi pesantren.
Komisi Rekomendasi juga meminta pemerintah memperluas akses pesantren terhadap manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Pendidikan melalui berbagai skema, seperti beasiswa, riset, inovasi, dan pengembangan kelembagaan yang dirancang secara proporsional dan adaptif sesuai kekhasan pesantren.
“Memperluas akses pesantren terhadap manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Pendidikan melalui skema beasiswa, riset, inovasi, dan pengembangan kelembagaan yang dirancang secara proporsional serta adaptif sesuai kekhasan dan karakteristik pesantren,” tandasnya.
Kontributor: Boy Ardiansyah