Munas-Konbes NU 2026 Tetapkan Panduan Fiqih tentang Hak untuk Dilupakan dan Olah Citra Hilal
Senin, 22 Juni 2026 | 11:00 WIB
Penyerahan putusan hasil Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah Munas NU 2026 di Pesantren Al-Falah Ploso Kediri, Senin (22/6/2026). (Foto: NU Online/Suwitno)
Kediri, NU Online
Sidang Pleno Ketiga Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 resmi mengesahkan hasil rumusan Komisi Waqi'iyyah. Komisi ini merupakan forum Bahtsul Masail yang membahas berbagai persoalan keagamaan kontemporer.
Sidang yang berlangsung di Aula Induk Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, pada Senin (22/6/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Sekretaris Steering Committee (SC), KH Akhmad Said Asrori.
Naskah putusan akhir dibacakan Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Mahbub Maafi, dan langsung mendapat persetujuan bulat dari seluruh peserta Munas dan Konbes yang hadir. Keputusan tersebut memberikan jawaban atas persoalan batas etika digital melalui konsep Right to be Forgotten (RTbF) serta keabsahan penggunaan teknologi modern dalam penentuan awal bulan qamariyah, khususnya Ramadhan dan Syawal.
Masalah pertama yang disahkan mengulas status hukum penyebaran kembali, pengarsipan, hingga penolakan penghapusan (takedown) rekam jejak digital atas kesalahan masa lalu seseorang yang telah bertobat atau menyelesaikan hukuman resminya.
Forum Bahtsul Masail menegaskan bahwa menjaga kehormatan manusia di ruang siber memiliki kedudukan yang setara dengan menjaga kehormatan manusia di dunia nyata. Namun, dalam putusan tersebut terdapat sejumlah pengecualian yang diatur secara rinci.
Kiai Mahbub Maafi membacakan putusan:
"Pada dasarnya penyebaran kembali konten pemberitaan aib orang lain hukumnya haram, kecuali apabila terdapat alasan yang dibenarkan menurut syariat, seperti keterbukaan informasi publik untuk mengetahui rekam jejak calon pejabat atau pemimpin pemerintahan."
Pengecualian tersebut tidak berlaku tanpa batas. Forum menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi, yakni hanya untuk kebutuhan penilaian integritas dan kapabilitas calon pemimpin, bertujuan mengedukasi publik secara objektif, serta tidak didasari motif pembunuhan karakter.
Mengenai tindakan mempertahankan data di server atau mengarsipkannya, serta penolakan penghapusan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), forum menetapkan hukum secara tafshili atau terperinci.
Apabila menyangkut kepentingan publik, seperti rekam jejak mantan narapidana korupsi atau pelaku kejahatan seksual yang berpotensi maju sebagai pejabat publik, platform digital diperbolehkan menolak permintaan penghapusan.
Sebaliknya, apabila jejak digital tersebut hanya berupa aib pribadi yang sebelumnya digunakan sebagai sarana mengambil pelajaran (ibrah), maka hukumnya wajib dihapus.
"Konten aib tersebut wajib dihapus dari mesin pencarian digital dan sistem elektronik apabila orang yang bersangkutan telah terverifikasi tobatnya," ujar Kiai Mahbub saat membacakan putusan.
Kedudukan Perangkat Olah Citra Kamera dalam Rukyatul Hilal
Masalah kedua yang dibahas adalah keabsahan metode rukyat menggunakan perangkat olah citra kamera yang terintegrasi dengan teleskop untuk melihat hilal. Dalam perkembangan teknologi modern, perangkat pengolah citra sering kali mampu menampilkan visual hilal yang tidak tertangkap oleh mata telanjang maupun teleskop konvensional.
Kiai Mahbub menjelaskan bahwa penggunaan teknologi tersebut dapat diterima apabila hanya berfungsi memperjelas objek yang sebelumnya telah terlihat melalui mata atau teleskop.
"Jika hilal sudah terlihat dengan mata atau teleskop, lalu olah citra kamera hanya untuk mempertegas atau memperkuat hasil rukyat sebagai bahan laporan, maka kesaksian rukyat dengan mekanisme tersebut dapat diterima atau diakui."
Namun, ketentuan hukumnya berbeda apabila perangkat olah citra menjadi sumber utama penampakan hilal.
"Jika hilal tidak terlihat dengan jangkauan teleskop, kemudian olah citra menghasilkan objek hilal melalui bantuan perangkat kamera yang terintegrasi dengan teleskop, maka kesaksian rukyat wajib ditolak."
Dalam perspektif fikih, forum tetap memegang batas jangkauan fisik mata manusia atau optik teleskop konvensional sebagai standar syar'i. Hasil pengolahan digital melalui pengaturan kontras, kecerahan, maupun algoritma kamera tidak dapat dijadikan dasar tunggal kesaksian hilal apabila mata atau teleskop tidak mampu menangkapnya.
Lebih lanjut, forum juga menegaskan bahwa dalam kondisi imkanur rukyah (hilal mungkin terlihat), kesaksian seseorang yang mengaku melihat hilal dengan mata telanjang atau teleskop tidak dapat digugurkan hanya karena kamera digital gagal merekamnya. Kesaksian tersebut hanya dapat ditolak berdasarkan pertimbangan astronomis apabila terdapat penghalang fisik yang bersifat absolut, seperti tutupan awan yang sangat tebal.