Munas NU 2023: Pengelolaan SDA Tak Boleh Didikte Satu Kelompok Saja
Rabu, 20 September 2023 | 06:00 WIB
Sidang Komisi Rekomendasi Munas dan Konbes NU 2023, Senin (18/9/2023) malam di Asrama Haji Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)
Jakarta, NU Online
Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas dan Konbes NU) 2023 yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada 18-19 September 2023 melahirkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya pengelolaan sumberdaya alam (SDA) yang masih mengabaikan aspirasi publik.
"Bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan SDA kita. Pengelolaan SDA kita dikelola dilakukan dilaksanakan dengan cara yang mengabaikan aspirasi-aspirasi publik dan masyarakat," kata Ketua Komisi Rekomendasi Ulil Abshar Abdalla, dalam sidang pleno terakhir bertugas membacakan butir-butir rekomendasi, Selasa.
Sebab itu, NU mendorong pemerintah untuk mencapai konsensus nasional yang melibatkan semua pihak. Pengelolaan SDA tak boleh didekte oleh satu kelompok saja.
"Semua pihak mesti didengar aspirasinya dalam pengelolaan SDA. Tidak boleh pengelolaan SDA hanya berpihak kepada kepentingan sepihak saja, misalnya korporasi atau kartel tertentu," ujar Gus Ulil.
Sebagaimana pelajaran yang terjadi dalam pelbagai pengalaman bangsa-bangsa lain yang memiliki sumber daya alam yang kaya namun mengalami ketertinggalan, korupsi, kerusakan lingkungan dan hancurnya keragaman hayati.
"Indonesia tentu saja tidak boleh jatuh ke dalam kutukan semacam ini," kata Ketua PBNU itu.
Munas dan Konbes NU 2023 yang mengangkat tema Mendampingi Umat, Memenangi Masa Depan ini dihadiri Pengurus Wilayah NU (PWNU) dari 34 provinsi, lembaga, dan badan otonom NU di tingkat pusat, serta para kiai dari berbagai pesantren.
Sebagai pelaksanaan dari mandat keagamaan dan kebangsaan, Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2023 menyoroti sejumlah persoalan strategis antara lain menolak kebijakan sekolah lima hari (full day school), tata kelola dan manfaat dam haji tamattu, hukum meminta fatwa kepada AI, Konflik Agraria Rempang-Galang, RUU perampasan aset tanah, RUU Pesantren, konsep i'anah al al-ma'shiyah, dan hubungan ulama-umara.