Munas NU 2026 Beri Tiga Rekomendasi Perbaikan Pengelolaan Keuangan Haji, Soroti Nilai Manfaat
Senin, 22 Juni 2026 | 12:30 WIB
Pembacaan putusan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, Senin (22/6/2026) di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri. (Foto: NU Online/Kholil)
Kediri, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memberikan tiga rekomendasi terkait pengelolaan keuangan haji.
Hal itu disampaikan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, saat menyampaikan hasil pembahasan komisi pada Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).
Gus Ghofur, sapaan akrabnya, menyampaikan perlunya amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, khususnya Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21.
“Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan,” kata Gus Ghofur.
Menurutnya, rekomendasi tersebut dilatarbelakangi oleh distribusi nilai manfaat dana haji yang masih menyimpan ketidakjelasan, baik dari aspek regulasi maupun syariah. Peraturan perundang-undangan yang ada, lanjutnya, belum mengatur secara jelas dan transparan mengenai persentase penggunaan nilai manfaat dana haji.
“Sehingga jamaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak atas nilai manfaat yang diterima serta berapa bagian yang disalurkan untuk jamaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi,” ujarnya.
Rekomendasi kedua adalah perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perbaikan tersebut dilakukan dengan mencantumkan secara jelas dan transparan penggunaan nilai manfaat dana haji.
Gus Ghofur menjelaskan, ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, terutama pada angka 2, berpotensi menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) yang bertentangan dengan prinsip syariah dan dapat memengaruhi kerelaan (ridha) jamaah haji.
“Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku saat ini, berdasarkan fakta sekitar 70 persen digunakan untuk subsidi jamaah yang berangkat dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu, menimbulkan ketidakadilan serta dapat berdampak pada pengelolaan dana haji pada masa mendatang,” katanya.
Lebih lanjut, hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 juga merekomendasikan agar keputusan pemerintah dan DPR terkait distribusi nilai manfaat kepada jamaah haji yang berangkat dikurangi secara bertahap dari tahun ke tahun.
“Sehingga pada tahun tertentu seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan kepada seluruh jamaah haji secara adil,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang, Jawa Tengah, itu.
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji merupakan hak jamaah haji. Karena itu, seluruh jamaah berhak memperoleh distribusi nilai manfaat secara adil.
“BPKH sebagai wakil jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR harus mendasarkan kebijakannya pada izin jamaah haji serta mempertimbangkan kemaslahatan jamaah haji secara keseluruhan,” ujarnya.
Menurut Gus Ghofur, skema distribusi nilai manfaat yang berlaku saat ini masih mengandung unsur ketidakadilan. Namun, pemerataan distribusi kepada seluruh jamaah haji tidak dapat dilakukan secara langsung karena kondisi yang dapat menimbulkan kesulitan bagi jamaah maupun pemerintah.
Karena itu, distribusi nilai manfaat secara adil dapat dilakukan secara bertahap hingga waktu tertentu dengan menggunakan pendekatan tadrij al-hukm atau penerapan hukum secara gradual.