Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Pilkada lewat DPRD Ancam Kedaulatan Rakyat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:00 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Pilkada lewat DPRD Ancam Kedaulatan Rakyat

Pakar Hukum Tata Negara dari UGM Prof Zainal Arifin Mochtar dalam Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD di depan Patung Themis, Fakultas Hukum UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (15/1/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)

Sleman, NU Online

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar menilai bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengancam kedaulatan rakyat.


Ia menegaskan bahwa wacana pengembalian mekanisme Pilkada lewat DPRD itu tidak memiliki dasar konstitusional, historis, maupun sosiologis yang kuat, serta berpotensi menjadi kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia.


Hal tersebut disampaikan dalam Mimbar Demokrasi bertajukTolak Pilkada Melalui DPRD di depan Patung Themis, Fakultas Hukum UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (15/1/2025).


Zainal menjelaskan bahwa perdebatan awal mengenai pemilihan kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari konteks Pasal 18 UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang memuat frasa dipilih secara demokratis.


Menurutnya, perbincangan soal ini kerap disederhanakan secara keliru seolah hanya menyangkut pilihan antara pemilihan langsung atau melalui DPRD.


“Jika kita membuka risalah perubahan UUD, perdebatan waktu itu bukan semata-mata soal dipilih langsung atau oleh DPRD, melainkan membuka kemungkinan berbagai model pemilihan karena kesadaran bahwa Indonesia sangat beragam,” ujarnya.


Ia menekankan bahwa ide dasar frasa tersebut adalah membuka ruang pemilihan yang bersifat asimetris, sesuai konteks dan kebutuhan daerah.


Namun, dinamika politik berubah ketika pemilihan presiden disepakati dilakukan secara langsung. Kesepakatan itu, kata Zainal, melahirkan gairah politik untuk menyelaraskan seluruh mekanisme pemilihan dalam sistem ketatanegaraan.


Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemilihan kepala daerah secara langsung pun menguat, sedangkan wacana pemilihan lewat DPRD praktis terkubur dan tidak lagi menjadi perdebatan serius.


“Logika zamannya jelas. Presiden dipilih langsung, DPR dan DPRD dipilih langsung, maka kepala daerah juga dipilih langsung. Riset-riset menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen negara dengan sistem presidensial menerapkan pemilihan kepala daerah secara langsung,” tegasnya.


Zainal juga merujuk pada berbagai riset opini publik yang dilakukan secara konsisten oleh sejumlah lembaga survei. Hasilnya menunjukkan sekitar 70 hingga hampir 90 persen masyarakat Indonesia menghendaki pemilihan kepala daerah secara langsung.


“Kalau mayoritas rakyat menghendaki pemilihan langsung, lalu partai politik mendorong pemilihan oleh DPRD, pertanyaannya sederhana: partai itu sedang mewakili siapa?” katanya.


Terkait argumen bahwa Pilkada langsung memicu korupsi, Zainal menyebut logika tersebut sebagai lompatan berpikir yang berbahaya. Menurutnya, tidak ada riset memadai yang menyatakan pilkada langsung sebagai penyebab utama korupsi kepala daerah.


“Kalau seorang kandidat mengaku mengeluarkan uang besar karena menyuap atau menyogok, maka masalahnya bukan pada Pilkadanya, melainkan pada perilaku kandidatnya. Tidak logis mengatakan bahwa karena ada kandidat yang menyuap, maka sistem Pilkadanya yang salah,” ujarnya.


“Yang harus diperbaiki adalah kualitas kontestannya, tata kelola pembiayaan kampanye, pembatasan dana kampanye, transparansi pengeluaran, serta pengawasan negara terhadap pendanaan politik, termasuk pendanaan partai politik,” tambahnya.


Dari perspektif kualitas demokrasi, Zainal menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih berbahaya. Ia mengutip riset yang menunjukkan bahwa mekanisme tersebut menghilangkan kontrol publik dan memutus relasi langsung antara pemilih dan pemimpin.


“Sebab, kontrol publik menjadi hilang. Relasi antara pemilih dan yang dipilih terputus. Relasi itu diputus oleh partai politik. Jika seorang kandidat kepala daerah bisa membeli partai politik, maka partai tersebut kehilangan panggilan moral untuk melakukan pengawasan. Dalam situasi seperti itu, lima tahun pemerintahan bisa berubah menjadi ajang transaksi,” paparnya.


Zainal memperingatkan agar perdebatan ini dibuka secara jujur dan transparan di ruang publik. Ia mengingatkan bahaya ketika undang-undang didorong secara cepat tanpa partisipasi bermakna, lalu publik hanya diberi ruang menggugat ke Mahkamah Konstitusi.


“Jangan sampai kebijakan besar ditutup hanya dengan alasan bahwa pemerintah dan DPR sudah punya kesimpulan, sementara analisisnya menyusul belakangan. Konklusi yang mendahului analisis adalah sesuatu yang sangat berbahaya bagi struktur demokrasi kita,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, sivitas akademika UGM, praktisi hukum, dan gerakan masyarakat sipil menyatakan sikap penolakan tegas berdasarkan argumentasi hukum dan ketatanegaraan sebagai berikut:


Pertama, pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam konteks pemerintahan daerah, pemilihan langsung merupakan manifestasi paling konkret dari kedaulatan tersebut, di mana rakyat memberikan mandat politik secara langsung kepada pemimpin daerah tanpa perantara.


Mengembalikan pemilihan kepada DPRD berarti mereduksi rakyat hanya sebagai penonton dalam sirkulasi kekuasaan. Hal ini memutus ikatan akuntabilitas vertikal antara pemimpin daerah dan warganya, serta menggantikannya dengan akuntabilitas horizontal yang bersifat transaksional kepada elite partai politik di parlemen daerah. Dalih bahwa sila keempat Pancasila membenarkan pemilihan perwakilan adalah interpretasi yang menyesatkan dan manipulatif untuk melegitimasi pembajakan hak suara rakyat.


Kedua, institusionalisasi oligarki dan politik transaksional. Argumen bahwa Pilkada langsung berbiaya tinggi dan memicu korupsi merupakan diagnosis yang keliru terhadap penyakit demokrasi kita. Masalah utama bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada buruknya tata kelola partai politik serta lemahnya penegakan hukum.


Mengembalikan pemilihan ke DPRD tidak akan menghilangkan politik uang, justru akan melokalisasi dan mempermudah praktik korupsi politik. Jika dalam pilkada langsung calon harus “membeli” suara jutaan rakyat—sesuatu yang nyaris mustahil dilakukan secara sempurna—maka dalam pemilihan oleh DPRD calon cukup membeli segelintir suara anggota dewan. Kondisi ini akan menyuburkan praktik kartel politik dan menutup peluang munculnya pemimpin alternatif yang berkualitas namun minim dukungan elite partai. Mekanisme ini hanya akan melahirkan kepala daerah yang tersandera oleh kepentingan DPRD, bukan pelayan publik yang bekerja demi kesejahteraan rakyat.


Ketiga, pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi dan original intent konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah meletakkan constitutional morality bahwa Pilkada langsung merupakan mekanisme yang paling mendekati amanat konstitusi mengenai pemilihan yang demokratis. Mengubah mekanisme ini melalui revisi undang-undang secara serampangan, tanpa partisipasi publik yang memadai, merupakan bentuk pembangkangan terhadap nilai-nilai konstitusionalisme.


Frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 harus dimaknai secara progresif sesuai dengan perkembangan semangat zaman, di mana partisipasi publik semakin meluas, bukan justru disempitkan. Menarik kembali hak pilih rakyat merupakan tindakan inkonstitusional yang mencederai rasa keadilan.


Keempat, kampus sebagai penjaga nalar publik. Sivitas akademika menyadari posisi strategisnya, bukan semata sebagai menara gading keilmuan, tetapi juga sebagai benteng terakhir penjaga kewarasan publik. Ketika saluran politik formal tersumbat oleh kepentingan pragmatis, maka kebebasan akademik harus mengambil peran untuk menyuarakan kebenaran.


Kehadiran para guru besar, pakar hukum tata negara, dan aktivis konstitusi dalam forum ini merupakan bukti bahwa komunitas akademik tidak akan diam menyaksikan perampasan hak-hak hidup warga sipil.