Nasional

Pakar: Lembaga Negara Tak Berwenang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 11 September 2025 | 16:00 WIB

Pakar: Lembaga Negara Tak Berwenang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pakar Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Rudy Lukman. (Foto: unila.ac.id)

Jakarta, NU Online

Beberapa waktu lalu, CEO Malaka Project dan Kreator Konten Ferry Irwandi dilaporkan ke Polda Metro terkait tindakan melawan hukum soal pencemaran nama baik oleh Komandan Satuan Siber Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama tiga jenderal lain yaitu Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'aruf pada Senin (8/9/2025) lalu.


"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," katanya usai melapor.


Pakar Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Rudy Lukman, menegaskan bahwa Satuan Siber TNI sebagai lembaga negara tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik. 


Menurutnya hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE hanya merujuk pada individu perseorangan yang merasa dirugikan, sehingga lembaga, institusi, atau jabatan tidak memiliki kedudukan hukum dalam pelaporan berdasarkan pasal tersebut.


"Ya benar MK sudah menegaskan hal tersebut sehingga institusi pemerintah dalam hal ini satuan siber TNI tidak bisa menjadi pihak yang mengadukan pelanggaran pasal 27A UU ITE," katanya kepada NU Online, Kamis (11/9/2025).


Melansir Kompas, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut bahwa konsultasi empat jenderal terkait rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi. 


Meski sudah dilaporkan, Ferry Irwandi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghindar dari proses hukum yang akan dijalankan. 


“Iya dan silakan tanya wartawannya. Gua bilang gua nggak tahu apa-apa, gua lagi main FIFA. Dan tenang aja Pak Jenderal, saya tidak pernah lari, saya masih di Jakarta, saya tidak akan pergi ke Singapura, Cina, dan lain sebagainya, Pak,” katanya melalui unggahan Instagram akun @irwandiferry yang dikutip NU Online pada Senin (8/9/2025).


Kecaman atas tindakan Satuan Siber TNI juga dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Usman Hamid. Ia menyatakan bahwa tugas TNI di bidang siber seharusnya terbatas pada ancaman pertahanan (cyber defense), yaitu serangan siber dari luar negeri yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia. 


"Kalau ada warga negara menyuarakan pendapatnya terkait masalah sosial atau politik, itu bagian dari haknya untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Apalagi Ferry Irwandi dikenal kritis terhadap darurat militer dan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kerusuhan akhir Agustus lalu," kata Usman melalui Instagram pribadinya dikutip NU Online pada Selasa (9/9/2025).