Pandangan Empat Mazhab Soal Nikah Siri dan Dampaknya Bagi Anak Istri
Kamis, 27 November 2025 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online
Para ulama fiqih berbeda pandangan mengenai arti dari nomenklatur nikah siri. Perbedaan ini berimbas kepada hukum seorang mukallaf yang melakukannya.
Ustadz Bushiri, dalam artikelnya Nikah Sirri: Definisi Fiqih dan Status Hukum Positif Indonesia, mengatakan, perbedaan itu terjadi dalam pandangan ulama empat mazhab. Menurut mazhab Syafi'i, paparnya, nikah siri diartikan sebagai akad nikah tanpa menghadirkan saksi. Pernikahan semacam ini tidak sah menurut hukum Islam.
"Al-Mawardi menegaskan bahwa larangan terhadap nikah as-sirr berkaitan langsung dengan tidak terpenuhinya kehadiran saksi, bukan semata karena akad dilakukan secara diam-diam," ungkapnya dikutip Rabu (26/11/2025).
Ia mengemukakan, pandangan serupa juga dilontarkan Mazhab Hanafi. Hal ini sebagaimana ia merujuk kepada pendapat Al-Kamal Ibnul Himal dalam Fathul Qodir.
"Menurut Al-Karkhi, nikah siri adalah pernikahan yang tidak dihadiri oleh saksi. Jika saksi hadir, maka pernikahan itu sudah diumumkan," tegasnya menerjemahkan.
Sementara itu, Mazhab Maliki beranggapan bahwa nikah siri dipahami dengan memenuhi semua syarat dan rukun nikah termasuk para saksi, tetapi informasi akadnya dirahasiakan. Pernikahan semacam ini dihukumi absah dilakukan.
Baca Juga
Nasib Nasab Nikah Sirri
"Kesimpulannya, nikah siri adalah pernikahan yang disepakati oleh suami agar para saksi merahasiakannya. Disebutkan, bahwa hal ini menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, karena menurut pendapat para pengikut Imam Malik, nikah semacam ini diperbolehkan, dan hal ini juga merupakan pendapat dalam mazhab Abu Hanifah dan Syafi’i," terangnya menukil pernyataan Khurasyi dalam Syarhul Khurasyi.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, ia menilai, bahwa nikah siri serupa dengan pengertian yang diamini Mazhab Maliki. Kendati demikian, ia mengingatkan terkait pentingnya mencatat pernikahan. Praktik ini dalam rangka melindungi hak pasangan dan anak.
Lebih lanjut, dalam artikel lain berjudul Viral Jasa Nikah Siri, Begini Penjelasan Ulama Fiqih, ia menjelaskan bahwa nikah siri yang disebut tak mencatatkan pernikahan secara hukum negara rentan menggerogoti hak-hak fundamental istri dan anak seperti hak nafkah, hak waris, perlindungan dari kekerasan, serta kepastian status hukum perkawinan.
"Pencatatan resmi pernikahan bukan sekadar urusan administratif atau formalitas belaka, tetapi merupakan instrumen penting untuk menjaga kejelasan status, melindungi hak-hak pasangan, serta memastikan masa depan anak berada dalam naungan hukum yang kuat," tandas seorang pengampu di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil, Bangkalan itu.