Nasional

PBNU Minta Pemerintah Rumuskan Strategi Besar Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan 

Jumat, 7 Februari 2025 | 20:00 WIB

PBNU Minta Pemerintah Rumuskan Strategi Besar Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan 

Logo Munas dan Konbes NU 2025. (Foto: NU Online/Aceng Darta)

Jakarta, NU Online

Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2025 yang digelar di Hotel Sultan Jakarta pada Rabu-Kamis (5-6/2/2025) merumuskan sejumlah rekomendasi yang ditunjukkan kepada pemerintah.


Salah satu hasil dari Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 yakni Pemerintah perlu merumuskan strategi besar (grand strategy) penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan termasuk pesantren yang lebih efektif, efisien, dan segera.


"Mengorkestrasi grand strategy tersebut dengan meningkatkan partisipasi serta kemitraan dengan lembaga keagamaan dan lembaga masyarakat sipil," kata Pemimpin Sidang Komisi Rekomendasi Rumadi Ahmad di The Sultan Hotel dan Residance Jakarta, Kamis (6/2/2025).


NU juga meminta aparat penegak hukum harus bertindak cepat, adil, dan obyektif dalam memproses setiap kasus kekerasan di lembaga pendidikan termasuk pesantren.


PBNU mendorong dibentuknya Satgas Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan untuk melengkapi Satgas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren.


"PBNU juga perlu memfasilitasi dan mengakselerasi implementasi Peta Jalan Penanggulangan Kekerasan di Pesantren," kata Rumadi.


Sementara itu, lanjut Ketua PBNU ini, Rabithah  Ma'ahid Islamiyah (RMI) diharapkan menjadi leading sector dalam agenda akselerasi transformasi pesantren.


Kekerasan di lingkungan pendidikan

Rumadi mengungkapkan beberapa waktu belakangan masyarakat menghadapi realitas meningkatnya kasus kekerasan di lembaga pendidikan termasuk pesantren. 


Data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tentang jumlah laporan atas kasus kekerasan di Lembaga Pendidikan (2022) mencatat angka kekerasan seksual di pesantren berada pada peringkat kedua tertinggi setelah kasus yang terjadi di Perguruan Tinggi. 


Selain itu, studi analisis konten terhadap pemberitaan media menunjukkan angka kasus kekerasan di pesantren satu tahun terakhir tercatat lebih dari 90 kasus dengan 72 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual (Data Saka Pesantren PBNU). 


"Resonansi kasus kekerasan di lembaga pendidikan termasuk di pesantren menjadi berlipat ganda karena kekuatan media sosial," kata dia.


Masyarakat juga semakin melek aturan namun pada saat yang sama juga makin reaktif dan tidak sabar terhadap terhadap isu sensitif seperti kekerasan di lembaga pendidikan. 


"Banyak diberitakan kasus main hakim sendiri terhadap pelaku atau lembaga pendidikan yang diasuh pelaku. Walhasil dampak kasus kekerasan meluas bukan hanya pada korban namun juga pada marwah lembaga pendidikan wabil khusus lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren," ungkapnya.


Rumadi mengatakan berbagai upaya yang telah dikembangkan oleh negara namun belum membuahkan hasil perubahan yang signifikan. Misalnya kebijakan memberantas 3 Dosa Besar Pendidikan dari Kementerian Pendidikan, kebijakan Pesantren Ramah Anak dari KPPPA dan Kemenag, serta regulasi lainnya. Dibutuhkan upaya yang lebih efektif, efisien dan segera untuk mengatasi persoalan ini. 


NU secara khusus memiliki komitmen untuk menanggulangi kekerasan di lembaga lembaga pendidikan di bawah Muslimat NU, LP Maarif NU, dan LPTNU, serta di pesantren yang bernaung di bawah Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI). 


Penanggulangan ini memerlukan pendekatan multi-pihak, karena NU tidak dapat bekerja sendirian. Sebagai langkah awal, PBNU telah mengambil sejumlah inisiatif, antara lain: menunjuk Tim Lima, menyelenggarakan Halaqah Syuriyah PBNU bersama para kiai, membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA Pesantren), serta menyusun Peta Jalan Transformasi Budaya Pesantren Nir-Kekerasan untuk penanggulangan kekerasan di lembaga-lembaga pendidikan dan pesantren di bawah naungannya. Namun secara mutlak dibutuhkan pendekatan multi pihak yang sistematis. 


"Negara harus hadir untuk mengorkestrasi grand design strategi penanggulangan kekerasan di Lembaga Pendidikan khususnya pesantren," ucap Rumadi.