Pemerintah Akan Rombak Total Sistem Rujukan BPJS yang Berbelit: Pasien Bisa Keburu Wafat
Kamis, 13 November 2025 | 21:15 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025). (Foto: NU Online/Fathur)
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana merombak total sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan yang dinilai terlalu berbelit dan menghambat penanganan pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat.
Budi menegaskan bahwa sistem berjenjang yang berlaku selama ini tidak lagi efektif karena justru mengorbankan waktu berharga pasien. Dalam banyak kasus, pasien harus melewati beberapa fasilitas kesehatan sebelum mendapat perawatan yang seharusnya bisa diterima sejak awal.
“Kalau orang kena serangan jantung dan harus bedah jantung terbuka, dari Puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C, lalu ke tipe B, baru ke tipe A. Padahal yang bisa tangani itu cuma tipe A,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR dan BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, pola rujukan berjenjang tidak hanya memperlambat penanganan, tetapi juga memboroskan anggaran BPJS Kesehatan. Karena itu, pemerintah akan mengubah mekanisme rujukan menjadi berbasis kompetensi.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya lebih cepat dan hemat. Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang. Enggak usah dirujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia,” ujarnya.
Melalui sistem rujukan berbasis kompetensi ini, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani penyakitnya tanpa harus melalui tahapan berdasarkan tipe rumah sakit.
“Harusnya BPJS enggak usah keluar uang tiga kali. Sekali aja langsung ke rumah sakit yang bisa tangani kasusnya,” tegas Budi.
Ia menjelaskan, perubahan sistem ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan, mengurangi antrean pasien, dan menekan pemborosan anggarBPJS
Selain lebih efisien, kebijakan baru tersebut juga dianggap lebih manusiawi karena pasien tidak perlu bolak-balik mencari surat rujukan.
“Lebih baik pasien langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai hasil pemeriksaan awalnya. Enggak usah berputar-putar dulu,” terangnya.
Terkait implementasinya, Budi menyebut regulasi perubahan sistem rujukan sedang dalam tahap penyusunan.
“Nah itu Permenkesnya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, abis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS,” ujarnya usai rapat dengan DPR.
Ia menambahkan bahwa peraturan presiden (Perpres) tersebut nantinya akan menjadi satu paket dengan kebijakan baru Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tengah disiapkan.
“Nah Perpres mengenai JKN ini itu satu paket dan konsep rujukan ini, dan Kris ini sekarang sudah jalan proses penyusunan, penerbitan Perpres,” ungkapnya.
Budi juga memberikan gambaran penerapan sistem baru itu. Dalam mekanisme rujukan yang disederhanakan, pasien dari Puskesmas bisa langsung menuju rumah sakit sesuai tingkat kegawatannya tanpa perlu melewati jenjang rumah sakit lain.
“Jadi kalau orang sudah diperiksa misalnya di Puskesmas, oh dia perlu dipasang ring gitu jantungnya, itu nggak usah harus ke tipe D dulu. Oh dicek tipe D nggak bisa pasang ring, naikin tipe C nggak bisa pasang ring langsung ke tipe B, dia akan langsung masuk ke tipe B,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan ini tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga mengurangi beban rumah sakit kecil yang selama ini menampung pasien di luar kemampuannya.
“Jadi buat pasien akan jauh lebih cepat prosesnya. Anyway dia akan masuk ke tipe B kan? Justru akan mengurangi antrean pasien di tipe D dan tipe C, karena nggak usah menjalani tiga rumah sakit, dia langsung ke rumah sakit,” tutup Budi.
Budi berharap reformasi sistem rujukan BPJS Kesehatan ini membuat layanan kesehatan di Indonesia menjadi lebih efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada keselamatan pasien.