Pemerintah Jelaskan Konsep Ibu Kota Politik di IKN, Fokus pada Fasilitas Tiga Pilar Kenegaraan
Selasa, 23 September 2025 | 19:30 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari memberikan penjelasan terkait wacana Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi Ibu Kota Politik pada 2028 mendatang.
Ia menekankan bahwa fokus utama implementasi Ibu Kota Politik di IKN adalah kelengkapan fasilitas kenegaraan, terutama untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan sebagai Ibu Kota maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? Eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” kata Qodari di Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).
Qodari menjelaskan bahwa apabila IKN yang berstatus Ibu Kota Politik hanya diperuntukkan bagi satu pilar, misalnya hanya eksekutif, maka belum cukup untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara utuh di IKN.
“Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara tapi legislatif DPR-nya nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Qodari menegaskan bahwa istilah Ibu Kota Politik tidak dimaksudkan untuk memisahkan fungsi negara ke dalam berbagai ibu kota tematik seperti ekonomi, budaya, dan sebagainya.
“Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik lalu ada Ibu Kota Ekonomi, kan begitu kira-kira. Nanti ada Ibu Kota Budaya dan Ibu Kota lain-lainnya. Enggak begitu maksudnya,” kata Qodari.
Ia memastikan bahwa pemerintah telah menetapkan target agar seluruh elemen kenegaraan memiliki fasilitas lengkap di IKN paling lambat pada 2028.
“Ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo bahwa per 2028, ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya, sehingga kalau mau sidang sudah terpenuhi, ada semua sudah ada eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Di dalamnya, terdapat aturan bahwa IKN bakal menjadi Ibu Kota Politik yang dimulai pada 2028.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian tertulis dalam Perpres, yang dikutip NU Online pada Sabtu (20/9/2025).
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memuat fase awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, sekaligus merinci pelaksanaan tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Percepatan pembangunan sarana prasarana Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan infrastruktur pendukungnya diharapkan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Wilayah Kalimantan sehingga dapat tumbuh 5,8 persen pada tahun 2025.
Perpres itu juga menerangkan bahwa pemerintah akan melakukan pengembangan dan operasionalisasi infrastruktur pendukung kawasan, antara lain jalan tol, pelabuhan, dan bandara yang telah dibangun yang diharapkan memberikan dorongan kinerja ekonomi di Kalimantan.
Selain itu, kinerja industri diharapkan terus meningkat di beberapa provinsi seiring dengan percepatan hilirisasi industri berbasis komoditas nilai tambah tinggi, antara lain industri bauksit, nikel, rumput laut, sawit, dan karet.