Nasional

Pemohon di MK Sebut Pencopotan Pimpinan BGN Belum Cukup, Perlu Perbaikan Sistemik di Lapangan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:00 WIB

Pemohon di MK Sebut Pencopotan Pimpinan BGN Belum Cukup, Perlu Perbaikan Sistemik di Lapangan

Badan Gizi Nasional. (Foto: BGN)

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 Abdul Hakim melihat bahwa pencopotan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) belumlah cukup. Ia menegaskan, harus dibuktikan melalui perbaikan yang nyata secara sistemik di lapangan.


"Keberhasilan langkah ini harus diukur dari perbaikan nyata di lapangan, bukan sekadar pergantian jabatan," katanya kepada NU Online pada Rabu (3/6/2026).


Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, pergantian pejabat merupakan hak prerogatif yang dapat dilakukan untuk memastikan program strategis nasional berjalan secara efektif. Namun, menurutnya, pergantian personel semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang ada. 


"Yang lebih penting adalah pembenahan sistem, pengawasan, tata kelola anggaran, rantai pasok, serta mekanisme evaluasi program," jelasnya.


Menurutnya, apabila akar persoalan bersifat struktural, maka pencopotan pejabat hanya akan menjadi solusi jangka pendek.


Lebih lanjut, Abdul Hakim menyatakan bahwa publik menaruh harapan besar kepada pimpinan baru BGN agar mampu memulihkan kepercayaan masyarakat, memperkuat disiplin anggaran, memastikan pemerataan distribusi makanan, serta membenahi tata kelola program secara menyeluruh. 


"Walaupun demikian, saya melihat sebagian netizen masih kurang percaya terhadap pimpinan baru BGN, Nanik S Deyang. Namun, kita tetap harus bersikap adil dengan memberikan kesempatan kepadanya," katanya.


Selain itu, Abdul Hakim menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah terkait alasan pencopotan pejabat dan hasil evaluasi yang telah dilakukan.


"Serta langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya masalah serupa," jelasnya.


Sementara itu, Koordinator Pusat Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menilai bahwa program MBG berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terutama pendidikan.


Menurutnya, alokasi anggaran yang besar untuk program tersebut membuat sejumlah kebutuhan publik lainnya, terutama di bidang pendidikan dan layanan dasar, berisiko tidak mendapatkan perhatian yang memadai.


"Hal ini terlihat dari anggaran fungsi pendidikan 20 persen yang kian terdistorsi, mengorbankan jaminan kesejahteraan guru, serta pembenahan fasilitas sekolah yang rusak. Pergantian pimpinan sama sekali tidak mengubah kebijakan anggaran yang bias tersebut," katanya kepada NU Online


Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua wakil kepala BGN, Lodewijk F Paulus dan Sonny Sanjaya. 


Dadan digantikan langsung oleh Naniek S Deyang, serta dua wakilnya adalah Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.


"Pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.


Dia menjelaskan, catatan yang ditemukan antara lain berkaitan dengan kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, hingga menjaga kualitas makanan yang telah ditetapkan oleh BGN.   


Prasetyo mengatakan evaluasi tersebut tidak mengubah komitmen pemerintah untuk melanjutkan program MBG sebagai salah satu program prioritas nasional. “Pergantian ini tidak akan mengganggu komitmen kita dalam menjalankan program MBG,” tegasnya.