Nasional

Pemohon di MK Soroti Defisit APBN, Sebut Ruang Fiskal Negara Makin Terbatas Akibat MBG

Kamis, 2 April 2026 | 20:30 WIB

Pemohon di MK Soroti Defisit APBN, Sebut Ruang Fiskal Negara Makin Terbatas Akibat MBG

Ilustrasi Gedung MK. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pemohon dalam perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kondisi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kian menekan ruang fiskal negara. Salah satu faktor yang disorot adalah kebijakan belanja berskala besar, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


MBG Watch sebagai kuasa pemohon memaparkan bahwa defisit APBN per Februari 2026 telah mencapai Rp135,7 triliun atau setara 0,53 persen dari produk domestik bruto (PDB). Kondisi tersebut menunjukkan semakin terbatasnya ruang fiskal negara dalam menampung berbagai kebijakan belanja baru.


Menurut pemohon, tekanan terhadap APBN tidak hanya berasal dari sisi domestik, tetapi juga dipengaruhi dinamika global. Dalam situasi fiskal yang tertekan, pemohon menilai pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menentukan prioritas anggaran.


"Dalam situasi fiskal yang tertekan, pengalokasian anggaran negara seharusnya dilakukan secara hati-hati, rasional, dan berorientasi pada prioritas kebutuhan publik," tulis permohonan dikutip NU Online dari laman MKRI pada Kamis (2/4/2026).


Selain itu, pemohon juga menyoroti lonjakan harga minyak dunia yang berpotensi memperbesar defisit APBN. Hal ini terjadi karena perkembangan geopolitik global telah melampaui asumsi dasar APBN 2026 yang menetapkan harga minyak sekitar 70 dolar AS per barel.


"Apabila harga minyak rata-rata mencapai sekitar 92 dolar AS per barel, Pemerintah sendiri memperkirakan defisit APBN dapat meningkat hingga sekitar 3,6 persen - 3,7 persen dari PDB," jelasnya.


Kondisi tersebut, menurut pemohon, menunjukkan bahwa struktur APBN saat ini berada dalam tekanan serius. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam menentukan prioritas belanja negara, terutama di tengah tren kenaikan harga minyak mentah.


Lebih lanjut, pemohon juga menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah yang telah mencapai Rp17.000 per dolar AS pada Senin, 9 Maret 2026. Kondisi ini dinilai mencerminkan meningkatnya tekanan terhadap ketahanan ekonomi nasional.


"Pelemahan rupiah berdampak langsung pada meningkatnya biaya impor energi, pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta tekanan terhadap neraca transaksi berjalan," jelasnya.


Tidak hanya itu, Neraca Pembayaran Indonesia pada 2025 juga tercatat mengalami defisit setelah sebelumnya mencatatkan surplus selama beberapa tahun. Pemohon menilai kondisi ini menunjukkan meningkatnya kerentanan ekonomi nasional terhadap tekanan global.


"Selain itu, terjadi arus modal keluar dari pasar keuangan domestik yang mencapai lebih dari Rp125 triliun. Kondisi ini menunjukkan meningkatnya kerentanan ekonomi nasional terhadap tekanan global, sehingga menuntut pengelolaan APBN yang lebih disiplin," jabarnya.


Dalam konteks tersebut, pemohon mengingatkan agar pemerintah menetapkan prioritas anggaran secara rasional dan berorientasi pada perlindungan sosial. Hal ini dinilai penting untuk memastikan penggunaan APBN tetap tepat sasaran.


Pemohon juga menilai bahwa alokasi anggaran dalam jumlah besar untuk program tertentu tanpa perencanaan yang memadai berpotensi menimbulkan salah alokasi belanja negara (misallocation of public spending).


"(Hal itu) bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa APBN harus dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, berupa peningkatan perlindungan sosial," terangnya.