Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Dimulai Hari Ini
Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:15 WIB
Jakarta, NU Online
Pendaftaran calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa (27/8/2024). Pilkada kali ini mencakup pemilihan calon gubernur-calon wakil gubernur, calon bupati-calon wakil bupati, serta calon wali kota-calon wakil wali kota di seluruh Indonesia. Proses pendaftaran calon akan berlangsung dari hari ini hingga Kamis (29/8/2024).
Syarat pendaftaran calon nantinya akan tetap mengikuti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 yang ditandatangani di Jakarta pada 26 Januari 2024 lalu, berikut jadwal tahapan dan penetapan kepala daerah.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Ahad, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Ahad, 22 September 2024
- Kampanye: Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
- Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP)
- Calon Bupati/Wakil Bupati atau Calon Walikota/Wakil Walikota terpilih: Paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih: Paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Sesuai dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lambat 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan dan pengangkatan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota terpilih
- Tanpa permohonan PHP: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
- Dengan permohonan PHP: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Pengusulan pengesahan pengangkatan gubernur/wakil gubernur terpilih
- Tanpa permohonan PHP: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
- Dengan permohonan PHP: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.