Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Syafiq Hasyim mengatakan, pengaturan azan semestinya mengatur keindahan dan zona. Pengaturan semacam itu juga diberlakukan di sejumlah negara Islam, seperti Turki, Arab Saudi, dan Malaysia memiliki peraturan azan.
"Sudah ada semacam pengaturan azan di mana biasanya memuat dua hal, yakni unsur estetik suara dan zona azan," tulis Syafiq dalam status Facebooknya pada Rabu (22/8).
Unsur estetik yang ia maksud adalah suara azan seorang muadzin haruslah indah dan bagus. "Biasanya mereka adalah orang-orang yang memang secara profesional sudah terlatih," kata Direktur International Center for Islam and Pluralism (ICIP) itu.
Adapun unsur zona, menurutnya tidak semua masjid mengumandangkan azan. Ia memberi contoh bahwa di negara Turki, hanya masjid-masjid besar saja yang mengeluarkan azan.
Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, sebetulnya telah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Rumadi Ahmad mengungkapkan bahwa instruksi tersebut menuntun bagaimana seharusnya pengeras suara digunakan dalam masjid dan mushalla. Intinya, menurutnya, poin-poin instruksi itu sangat penting memperhatikan ketenangan masyarakat.
"Jangan sampai pengeras suara azan-yang hukumnya sunnah, merusak sendi-sendi keharmonisan masyarakat," tulis Rumadi dalam status Facebooknya pada Rabu (22/8) menyampaikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan Meliana. (Syakir NF/Ahmad Rozali)