Penjelasan Gus Yahya soal Surat Edaran Syuriyah dan Statusnya sebagai Ketua Umum
Kamis, 27 November 2025 | 20:15 WIB
Takarir foto: Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat memberikan keterangan pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025) (Foto: NU Online/Suwitno)
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf memberi tanggapan terkait draf surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Syuriyah PBNU pada 25 November 2025. Dokumen tersebut sudah tersebar dan menyatakan Gus Yahya tak lagi memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum PBNU.
"Surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan tanfidziyah. Bahkan, sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima. Surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan keabsahan dari sistem digital kita," terangnya kepada awak media di Lantai 8 Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan surat ini tidak bisa disebut sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PBNU karena terdapat banyak cacat administratif di dalamnya, seperti tidak adanya stempel digital dan nomor surat yang tidak tercatat dalam sistem.
"Sehingga, surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa dibenarkan sebagai dokumen resmi," ujar Gus Yahya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya menyampaikan bahwa pemberhentian dirinya tidak dapat dilakukan hanya melalui mekanisme rapat harian Syuriyah yang tidak memberinya ruang untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan yang ditujukan padanya.
Ia menegaskan, pemberhentian dan penggantian sebagai Ketua Umum PBNU hanya bisa dilakukan melalui Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama.
"Saya perlu ulangi, bahwa saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar, saya diminta mundur dan saya menolak, saya menyatakan tidak akan dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," tegasnya.
Menurutnya, tidak ada pengurus Nahdlatul Ulama yang mempunyai kewenangan tidak terbatas dan semua wewenang diatur dalam konstitusi organisasi, yakni AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga).
Berkaitan dengan rencana Islah yang akan diselenggarakan, Gus Yahya menyebut akan bertolak ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, besok (27/11/2025).
Sementara itu, Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Muhyiddin Ishaq menyatakan para pengurus wilayah mendorong terjadinya Islah.
"Kita teman-teman pengurus wilayah ini mengimbau, menganjurkan, untuk terjadi islah, apapun alasannya," ujar Kiai Muhyiddin.
Ia menambahkan bahwa keduanya adalah mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung, sehingga Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali melalui muktamar.
Kiai Muhyiddin berpendapat jika islah tidak ditempuh sebagai penyelesaian, ia khawatir PBNU justru tidak akan lagi menggelar muktamar di masa depan karena kesewenang-wenangan.
PBNU telah mengeluarkan tanggapan terkait beredarnya Surat Edaran yang menggunakan kop PBNU dengan nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang menjelaskan ketidakabsahan draf surat edaran yang dikeluarkan oleh Syuriyah.