Konbes NU 2022 Putuskan Jajaran Syuriyah Tak Perlu Ikut Pendidikan Kaderisasi
Ahad, 22 Mei 2022 | 08:00 WIB
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Salah satu keputusan penting di dalam Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2022 di Hotel Yuan Garden, Jakarta Pusat, pada Jumat-Ahad (20-22/5/2022) adalah Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang Sistem Kaderisasi. materi ini dibahas di dalam Sub Komisi A-1 yang dihadiri Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, enam rais syuriyah PBNU, beberapa katib PBNU.
Pengarah Komisi A Konbes NU 2022 H Nusron Wahid melaporkan bahwa di dalam sidang terdapat usulan agar rais ‘aam PBNU dapat memberikan dispensasi kepada jajaran syuriyah untuk tidak mengikuti Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU), Pendidikan Kader Menengah Nahdlatul Ulama (PKM-NU), dan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN-NU).
“Khusus untuk jajaran syuriyah ada usulan dan disepakati, rais ‘aam dapat memberikan dispensasi jajaran syuriyah yang dianggap sudah mumpuni untuk tidak perlu ikut kaderisasi, dasar, menengah, dan tinggi,” ungkap Nusron dalam Sidang Pleno II tentang Pengesahan Hasil Sidang-Sidang Komisi, Sabtu (21/5/2022) malam.
Selain itu, di dalam Sidang Sub Komisi A-1 terdapat usulan tentang kekhususan yang juga diberikan kepada jajaran tanfidziyah untuk tidak perlu mengikuti pendidikan kaderisasi, baik PD-PKPNU, PKMNU, maupun AKN-NU.
“Ada satu usulan yang tidak disetujui yaitu usulan tentang jajaran tanfidziyah, apakah ada kekhususan? Itu belum diberikan. Baru khusus syuriyah (tidak perlu ikut pendidikan kaderisasi),” jelas Wakil Ketua Umum PBNU itu.
Sistem mu’adalah kaderisasi
Di dalam Sidang Komisi Sub A-1 itu mengalami perdebatan mengenai sistem mu’adalah atau penyetaraan kaderisasi di tingkat badan otonom (banom). Pada pembahasan ini terdapat perubahan dari draf awal yang disiapkan oleh Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Konbes NU 2022.
Draf awal termaktub bahwa seluruh pengaderan di tingkat banom disetarakan dengan diturunkan satu tingkat. Namun peserta sidang bersepakat menetapkan sistem kaderisasi di Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) diturunkan menjadi dua tingkat.
“Khusus banom IPNU (dan IPPNU) diturunkan dua tingkat. PMII dan Ansor tetap dimasukkan atau hanya diturunkan satu tingkat,” ungkap Nusron.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada hakikatnya semua pengurus dari PCNU hingga PBNU adalah warga NU yang sudah ikut kaderisasi formal sesuai dengan tingkatannya. Kemudian ada penambahan klausul.
Klausul itu berbunyi bahwa dalam kondisi tertentu, ketua umum PBNU serta ketua PWNU dan PCNU dapat mengangkat pengurus yang belum mengikuti proses kaderisasi dengan batasan-batasan maksimal yang ditetapkan, berdasarkan klasifikasi masing-masing.
“Untuk klasifikasi 1 maksimal 10 persen. Klasifikasi 2 maksimal 20 persen. Klasifikasi 3 maksimal 30 persen,” jelas Nusron.
Sebagai informasi, di dalam Konbes NU 2022 ini terdapat tiga komisi dan masing-masing komisi memiliki dua sub komisi. Di Sub Komisi A-1 terdapat tiga pembahasan yang ditetapkan yakni Perkum tentang Klasifikasi dan Pengukuran Kinerja, Permusyawaratan, serta Sistem Kaderisasi.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua