Penyebab, Definisi, dan Kategori Perundungan menurut Dosen Psikologi Klinis UIN Salatiga
Jumat, 1 Maret 2024 | 16:45 WIB
Jakarta, NU Online
Dosen Psikologi Klinis UIN Salatiga, Jawa Tengah Aufa Abdillah Hanif menjelaskan penyebab, definisi, dan kategori perundungan yang saat ini sedang marak terjadi di lembaga pendidikan, baik sekolah maupun pesantren.
Pertama, penyebab perundungan biasanya dilakukan oleh pelaku yang pernah menjadi korban perundungan sebelumnya.
Kedua, pelaku sering mendapat perlakuan keras dari orang tua, orang tua tidak menghargai pencapaian anak, orang tua sering melakukan tindak kekerasan pada anak dan pencapaian anak tidak dihargai.
"Sehingga anak tersebut menunjukan superioritas di luar," ujar Aufa yang juga menjadi Konselor Psikologi, Biro Psikologi Tazkia UIN Salatiga kepada NU Online, pada Kamis (29/2/2023).
Ketiga, perundungan bisa disebabkan karena orang tua menjadi pelaku kekerasan kepada orang lain sehingga anak yang melihat perilaku tersebut merekam di dalam otaknya, lalu menirunya.
Keempat, penyebab perundungan adalah karena pelaku hidup di lingkungan yang penuh kekerasan sehingga menyebabkan pola perilaku penuh kekerasan.
Kelima, pelaku perundungan terpapar oleh media sosial. Menurut Aufa, tontonan di medsos yang salah akan mempengaruhi pola pikir dan perilaku anak untuk berbuat kekerasan. Karena dari medsos, secara tidak langsung anak-anak akan tervalidasi.
Keenam, penyebab perundungan bisa dari gangguan perilaku. Dengan kata lain, pelaku adalah anak yang mengalami gangguan perilaku (gangguan agresi), gampang tersulut emosinya dan diekspresikan melalui perilaku kekerasan.
"Dalam perspektif neuropsikologi, gangguan agresi terjadi karena ada cidera saraf entah bawaan atau karena faktor kecelakaan di area hippocampus," lanjut wanita yang menjabat sebagai bagian kurikulum di Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif PCNU Semarang itu.
Definisi perundungan
Lebih lanjut, Aufa menjelaskan definisi perundungan. Ia menjelaskan, perundungan terjadi ketika seseorang berulang kali dan dengan sengaja menggunakan kata-kata atau tindakan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan kesusahan dan membahayakan kesejahteraan mereka.
Tindakan ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan lebih besar terhadap orang lain, atau yang ingin membuat orang lain merasa kurang berkuasa atau tidak berdaya.
Kategori perundungan
Aufa juga menjelaskan dua kategori perundungan. Pertama, perundungan bisa terjadi secara nonverbal. Di antaranya menjotos, menganiaya, atau tindak kekerasan fisik lainnya yang merugikan korban.
Kedua, perundungan terjadi secara verbal. Dalam hal ini, pelaku perundungan menggunakan kata-kata untuk menyakiti, melecehkan, atau menakuti orang lain.
"Penindasan atau bullying verbal membuat target merasa malu, terhina, atau bahkan takut. Penindasan atau bullying verbal dapat terlihat seperti ancaman dan menggoda," tegas Ketua Forum Silaturrahim Hafidzah Qur'an Nahdlatul Ulama (FSHQ) Kabupaten Semarang ini.