Nasional

Penyerangan ke Andrie Yunus Dinilai sebagai Cermin Kuatnya Militerisasi Ruang Sipil

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:00 WIB

Penyerangan ke Andrie Yunus Dinilai sebagai Cermin Kuatnya Militerisasi Ruang Sipil

Penyampaian petisi bertajuk Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum telah ditandatangani 57 organisasi masyarakat sipil dan 270 individu pada Rabu (29/7/2026). (Foto: Haekal)

Jakarta, NU Online

Koalisi Masyarakat Sipil melalui Muhammad Isnur menilai kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus menjadi potret suram demokrasi di tengah menguatnya militerisasi ruang sipil. Ia memandang, serangan tersebut merupakan bentuk teror yang bertujuan menciptakan rasa takut melalui dugaan penyalahgunaan instrumen intelijen militer.

 

Hal itu disampaikan Isnur saat menyerahkan petisi bertajuk Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum telah ditandatangani 57 organisasi masyarakat sipil dan 270 individu pada Rabu (29/7/2026).

 

"Serangan tersebut adalah bukti nyata terorisme negara yang ingin menciptakan terror dan membangun politik ketakutan kepada masyarakat, dengan menyalahgunakan instrumen kekuatan intelijen militer (BAIS)," katanya.

 

Ia juga menyoroti putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman maksimal 3,5 tahun penjara kepada para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurut koalisi, dua pelaku bahkan tidak dipecat dari dinas militer. 

 

"Lebih buruk lagi, percobaan pembunuhan tersebut justru direduksi sebagai sekadar balas dendam pribadi, sehingga mengaburkan dugaan adanya aktor intelektual dan membebaskan institusi dari pertanggungjawaban," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Isnur menilai bahwa keterlibatan TNI dalam berbagai program pemerintah menunjukkan adanya politisasi militer untuk mendukung pelaksanaan agenda pemerintah. 

 

"Kami menilai proses remiliterisasi telah berdampak pada terjadinya kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM. Ketika militer terus dilibatkan dalam urusan sipil, kekerasan menjadi konsekuensi yang semakin sulit dihindari," tegasnya.

 

Merespons kondisi dan dinamika tersebut, para akademisi, intelektual, aktivis organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan berbagai elemen masyarakat sipil mendesak:

 

Pertama, pemerintah menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) serta seluruh bentuk pelatihan militer yang diperuntukkan bagi masyarakat sipil.

 

Kedua, pemerintah mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang melibatkan TNI dalam ranah sipil serta mengembalikan peran dan fungsi TNI sebagai institusi profesional yang berfokus pada pertahanan Negara Republik Indonesia.

 

Ketiga, pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum sesuai dengan amanat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.

 

Keempat, pemerintah dan DPR RI menghentikan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan serta perluasan komando teritorial karena dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang TNI dan semangat reformasi TNI.