Pergunu: Pemerintah Tak Boleh Semena-mena Putus Kontrak Guru Honorer Secara Sepihak
Rabu, 17 Juli 2024 | 17:00 WIB
Waketum PP Pergunu dalam Rapat Dengar Pandangan Umum (RDPU) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi X pada Kamis, 22 September 2022. (Foto: dok. Pergunu)
Jakarta, NU Online
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) mendesak pemerintah agar kebijakan cleansing honor atau pembersihan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri diterapkan secara transparan dan adil.
"Pemerintah tidak boleh bertindak semena-mena dengan memutus kontrak secara sepihak terhadap guru. Saat ini transparansi, keadilan, dan dukungan bagi mereka (guru honorer) yang terdampak harus menjadi prioritas utama," kata Wakil Ketua Umum PP Pergunu Ahmad Zuhri kepada NU Online, Selasa (16/7/2024).
Zuhri mengungkapkan kegelisahan para guru honorer bahwa pemutusan kontrak dilakukan tanpa dasar yang jelas atau tanpa melalui proses evaluasi yang objektif.
"Pemerintah harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan kinerja dan kontribusi masing-masing guru, bukan sekadar untuk memenuhi target administrasi," kata Dosen Ilmu Komunikasi di UIN Yogyakarta itu.
Pergunu meminta pemerintah menyediakan alternatif atau dukungan bagi guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing. Misalnya, program pelatihan ulang, bantuan dalam mencari pekerjaan baru, atau skema transisi lainnya dapat membantu meringankan beban para guru yang kehilangan pekerjaan.
"Tanpa dukungan ini, dampak sosial dari kebijakan ini bisa sangat besar," jelasnya.
Pergunu juga mendorong pemerintah untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan cleansing.
"Diskusi dengan asosiasi guru, pihak sekolah, dan komunitas pendidikan lainnya dapat membantu menemukan solusi yang lebih baik dan mengurangi dampak negatif dari kebijakan tersebut," paparnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer per 11 Juli 2024.
Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek).
"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi kepada awak media, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Ia menambahkan, proses perekrutan guru honorer di Jakarta dilakukan melalui sekolah masing-masing. Pada penerapannya, kepala sekolah merekrut guru honorer berdasarkan kebutuhan sistem belajar di sekolah tersebut.
Menurut Budi, upah para guru honorer diambil dari dana BOS masing-masing sekolah. Dengan demikian, perekrutan guru honorer di Jakarta dilakukan tanpa melibatkan Disdik DKI.
"[Sementara itu] sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak 2017-2022, sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan," tuturnya.