Nasional

Perwakilan DPR Absen di Sidang Perkara Peradilan Militer, Ketua MK: Keterangannya Belum Siap

Kamis, 12 Februari 2026 | 13:00 WIB

Perwakilan DPR Absen di Sidang Perkara Peradilan Militer, Ketua MK: Keterangannya Belum Siap

Suasana sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan agenda mendengarkan saksi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.


Selain dihadiri kuasa hukum pemohon, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa persidangan tersebut tidak dihadiri perwakilan DPR RI. Meski demikian, persidangan tetap dihadiri perwakilan pemerintah dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Hukum (Kemenkum), sehingga sidang hanya mendengarkan saksi dari pemerintah.


"Baik agenda persidangan pada siang atau pagi hari ini mendengar keterangan DPR dan Presiden tapi dari DPR meminta penundaan karena keterangannya belum siap oleh karena itu agendanya mendengar keterangan dari pemerintah," katanya di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026).


Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan Marsda TNI Haris Haryanto menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum di lingkungan militer dikenal lembaga Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).


"Berdasarkan undang-undang untuk mengatur ketertiban dan penegakan hukum yang dilakukan oleh prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya dalam rangka menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan penyelesaian tugas-tugas yang melekat bagi para prajurit," jelasnya.


Ia menyampaikan bahwa dalam hukum pidana, subjek hukum adalah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilarang undang-undang. Dalam konteks tertentu, lanjutnya, dikenal pula subjek hukum khusus yang tunduk pada rezim hukum khusus.


"Dalam konteks tertentu, hukum mengenal adanya subjek hukum khusus (atau) special legal subject yang tunduk pada rezim hukum yang bersifat khusus pula," katanya.


Ia menjelaskan bahwa dalam perkara pidana dikenal beberapa model yurisdiksi, yakni yurisdiksi subjektif dan yurisdiksi objektif. Yurisdiksi subjektif didasarkan pada status pelaku, sedangkan yurisdiksi objektif ditentukan oleh jenis atau sifat perkara.


Ia menegaskan, Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 menganut yurisdiksi subjektif karena kewenangan peradilan ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit, bukan oleh jenis tindak pidana.


"Bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (atau) equality before the law tidak meniadakan kemungkinan adanya diferensiasi perlakuan hukum sepanjang didasarkan pada alasan yang objektif, rasional, dan proporsional," terangnya.