PMI Terjerat Kasus, F-Buminu Sarbumusi: Tak Boleh Ada Stigma Sebelum Putusan Pengadilan
Kamis, 26 Februari 2026 | 18:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang terjerat kasus hukum tidak boleh langsung diberi stigma sebagai pelaku kejahatan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penegasan tersebut disampaikan Ali menanggapi pernyataan mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang menyebut pekerja migran yang terlibat dalam kasus penipuan daring lintas negara sebagai “pelaku, bukan korban”.
Menurut Ali, meskipun Mahendra sudah tidak lagi menjabat, pernyataan itu tetap berpotensi menimbulkan dampak luas di ruang publik. Ia menilai pelabelan tersebut dapat menggeneralisasi posisi hukum pekerja migran tanpa mempertimbangkan kemungkinan adanya unsur eksploitasi.
“Stigmatisasi terhadap pekerja migran harus segera diluruskan. Tidak boleh ada lembaga negara yang dengan mudah memberi cap ‘pelaku’ sebelum proses hukum selesai dan sebelum fakta eksploitasi diuji secara objektif,” ujar Ali kepada NU Online, Kamis (26/2/2026).
Ali menekankan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Prinsip tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Ketika pejabat tinggi negara menyebut seseorang sebagai pelaku sebelum ada putusan pengadilan, itu berpotensi meniadakan asas praduga tak bersalah. Itu bukan hanya keliru secara etik, tetapi juga berbahaya secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi pekerja migran. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mewajibkan negara hadir memberikan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja, termasuk ketika pekerja migran menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
Ia juga menilai pendekatan yang langsung melabeli pekerja migran sebagai pelaku mengabaikan kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dalam sejumlah kasus kejahatan lintas negara berbasis penipuan, menurutnya, pekerja migran tidak jarang berada dalam situasi eksploitasi atau tekanan.
Terkait kewenangan kelembagaan, Ali menegaskan bahwa mandat OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terbatas pada pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, bukan penentuan status hukum individu.
“OJK seharusnya fokus pada pengawasan aliran dana, pencegahan pencucian uang, dan kerja sama internasional dalam membongkar jaringan kejahatan finansial. Itu kontribusi konkret yang lebih relevan dibanding melontarkan tudingan hukum terhadap pekerja migran,” katanya.
Selain itu, Ali mengingatkan bahwa negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan konsuler kepada warga negara yang menjalani proses hukum di luar negeri, sebagaimana dijamin dalam Vienna Convention on Consular Relations.
“Ucapan pejabat negara memiliki dampak luas. Jika tidak berhati-hati, pernyataan itu bisa membingungkan masyarakat dan melukai warga negara sendiri. Lembaga negara harus berbicara berdasarkan mandat hukumnya, bukan opini yang berpotensi menghakimi,” ujarnya.