Prabowo Dijadwalkan Sampaikan Langsung Kebijakan Ekonomi dan Fiskal di DPR Besok
Selasa, 19 Mei 2026 | 19:10 WIB
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri rapat paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026) untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 secara langsung di hadapan anggota parlemen.
Agenda tersebut menjadi sorotan karena penyampaian KEM-PPKF umumnya dilakukan oleh Menteri Keuangan, bukan kepala negara.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan Presiden Prabowo akan memaparkan arah kebijakan ekonomi makro sekaligus strategi fiskal pemerintah untuk tahun anggaran mendatang dalam sidang paripurna tersebut.
“Ya, rencananya seperti itu. Jadi, penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal akan disampaikan langsung oleh Presiden,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut kehadiran langsung Presiden dalam forum paripurna tidak menyalahi ketentuan apa pun. Menurutnya, penyampaian pengantar penyusunan APBN oleh Presiden dimungkinkan dalam mekanisme ketatanegaraan.
“Kan tidak ada aturan yang membuat seorang presiden tidak bisa langsung menyampaikan. Itu boleh-boleh saja. Namanya ini pengantar untuk penyusunan APBN 2027,” kata Dasco.
Dasco menjelaskan sidang paripurna akan difokuskan pada pemaparan pemerintah terkait kondisi ekonomi makro nasional serta arah kebijakan fiskal yang menjadi dasar penyusunan RAPBN 2027.
Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa penyampaian langsung oleh Presiden dalam agenda tersebut kemungkinan menjadi yang pertama dilakukan.
“Saya baru cek tadi, mungkin ini baru pertama kali ya,” sebut Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Berdasarkan jadwal dalam undangan rapat, sidang paripurna akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat.
Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato mengenai KEM dan PPKF RAPBN 2027 pada pukul 10.25 WIB hingga 11.10 WIB.
Dokumen KEM-PPKF merupakan bagian penting dalam tahapan awal penyusunan RAPBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah menyampaikan landasan ekonomi makro serta arah kebijakan fiskal kepada DPR RI sebagai bahan pembicaraan pendahuluan sebelum penyusunan anggaran negara tahun berikutnya.