Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.
Untuk itu, Presiden Jokowi mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang hingga kini masih berproses.
“Saya berharap agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” kata Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden diakses NU Online pada Selasa (4/1/2022).
Kepala Negara juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mencermati dengan saksama soal RUU TPKS sejak proses pembentukannya pada 2016 sampai sekarang.
“Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR,” ungkap Jokowi.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR terkait RUU TPKS.
“Segera lakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” tegas Jokowi.
Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Gugus tugas ini terdiri dari lintas kementerian atau lembaga yang beranggotakan KSP, Kemenkumham, Kementerian PPPA, Kejaksaan Agung, dan Polri.
“Saya telah meminta pada Gugus Tugas untuk segera menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) terhadap RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI tersebut sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” tutur Jokowi.
Merespon pernyataan Presiden Joko Widodo yang berharap RUU TPKS segera disahkan, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyatakan dalam agenda rapat paripurna terdekat DPR akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR.
“Insyaallah, dalam paripurna terdekat DPR akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR,” kata Willy seperti dikutip NU Online dari laman resmi Kompas TV.
Progres RUU TPKS
Sebelumnya, RUU TPKS diusulkan sejak 2016 namun karena terjadi dinamika pembahasan saat di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Proglenas pada Januari 2021. Rapat pleno Baleg menyetujui RUU tersebut menjadi inisiatif parlemen pada 8 Desember 2021.
Namun, rancangan undang-undang itu belum lolos di paripurna karena Badan Musyawarah dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait dengan pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Musthofa Asrori