"Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk napi koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum," kata Presiden Jokowi lewat instagramnya, Senin (6/4).
Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi.
Namun ia menyatakan bahwa warga binaan lembaga pemasyarakatan perlu diakui saat ini melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada. Menurutnya, ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19. Oleh karena itu pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat untuk sejumlah narapidana tindak pidana umum.
"Pembebasan secara bersyarat ini semata-mata dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat, kriteria, dan pengawasannya. Dan ini juga dilaksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan pembebasan narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Menkumham mengusulkan pembebasan narapidana korupsi dengan cara merevisi PP Nomor 99 Tahun 20 12 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab, narapidana korupsi yang tata laksana Pembebasannya diatur lewat PP tidak bisa ikut dibebaskan bersama sejumlah narapidana kasus lainnya.
Pewarta: Husni Sahal