Nasional

Puasa Kamis di Bulan Rajab, Niat dan Keutamaannya

Rabu, 7 Januari 2026 | 11:00 WIB

Puasa Kamis di Bulan Rajab, Niat dan Keutamaannya

Ilustrasi puasa di hari Kamis. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Setiap hari Kamis, umat Islam disunnahkan untuk berpuasa. Hal tersebut didasarkan atas sejumlah hadits Rasulullah saw.


Apalagi puasa ini dilakukan di bulan Rajab yang notabene menjadi bagian dari asyhurul hurum. Diketahui, bahwa di bulan ketujuh ini juga, sangat dianjurkan untuk melakukan puasa sunnah berdasarkan hadits-hadits Rasulullah saw.


Karenanya, setidaknya, ada empat keutamaan sekaligus yang diperoleh jika melaksanakan puasa di hari Kamis di Bulan Rajab 1447 H ini.

1. Puasa di Bulan Mulia

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang Allah swt muliakan, bagian dari empat bulan asyhurul hurum selain Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Rasulullah saw berpuasa lebih banyak di bulan-bulan tersebut disbanding bulan lainnya, selain Ramadhan.


Imam Fakhruddin al-Razi, dalam Mafâtîh al-Ghaib (juz 16, h. 54), mengutip hadits berikut sebagai landasan anjuran puasa di bulan Rajab. Hal ini sebagaimana dikutip Ustadz Muhamad Abror dalam artikelnya berjudul Panduan Puasa Rajab: Ketentuan, Niat, dan Keuatamaannya yang dikutip NU Online pada Rabu (7/1/2026).


“Barang siapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari.”


Hal serupa juga diuraikan dalam kitab Ihya Ulumiddin karya Imam Ghazali. Bahkan secara khusus pada Kamis, Jumat, dan Sabtu, ada pahala tersendiri.


“Barang siapa berpuasa selama tiga hari dalam bulan haram, hari Jumat, dan Sabtu, maka Allah balas setiap satu harinya dengan pahala sebesar ibadah 900 tahun," demikian Ustadz Abror mengutip Ihya.


2. Hari Kamis adalah hari dibukanya pintu surga

Senin dan Kamis merupakan hari saat Allah swt membuka pintu surga. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah saw yang diriwayatkan Imam Muslim sebagai berikut.


"Sesungguhnya pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu akan diampuni, kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat kebencian dan perpecahan," demikian dikutip dari artikel berjudul Tata Cara Puasa Senin-Kamis: Niat, Waktu, dan Keutamaannya.


3. Puasa yang selalu dilakukan oleh Rasulullah

Siti ‘Aisyah radhiyallu ‘anha pernah menyampaikan bahwa Nabi senantiasa puasa di hari Senin dan Kamis. Hal demikian berdasarkan hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dan Imam Ahmad berikut.


“Nabi saw selalu menjaga puasa Senin dan Kamis.”


4. Hari penyetoran amal manusia

Selain hari yang Nabi Muhammad saw senantiasa puasa di dalamnya, Senin dan Kamis juga merupakan hari penyetoran amal manusia. Menjadi positif jika amal seorang umat Islam dilaporkan dalam kondisi berpuasa.


Diceritakan, bahwa ketika Usamah bin Zaid yang saat itu tengah berpuasa pergi bersama budaknya ke bukit Al-Qurâ. Sang budak pun bertanya, "Mengapa engkau berpuasa Senin-Kamis padahal engkau sudah lanjut usia?"


Merespons pertanyaan itu, Usamah menjawab, “Sesungguhnya Nabi Muhammad saw berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Ketika Nabi ditanya tentang hal itu, beliau menjawab, "Sesungguhnya amalan para hamba disampaikan pada hari Senin dan Kamis."


Dalam hadits lain yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi, beliau bersabda, “Amal perbuatan manusia akan disampaikan pada setiap hari Kamis dan Senin. Maka aku ingin amalku diserahkan saat aku berpuasa.”


Berkaitan dengan hadits di atas, Syekh Sulaiman al-Bujairami (w. 1806 M) menjelaskan, setiap hari amalan manusia dicatat oleh malaikat sebanyak dua kali, yaitu waktu siang dan malam. Untuk setiap minggunya, yaitu hari Senin dan Kamis, amal akan disetorkan kepada Allah swt. Sementara untuk setiap tahunnya, diesetorkan pada malam Nisfu Sya’ban. Hal itu termaktub dalam kitabnya Hasyiyah al-Bujairami ‘Alal Khotib.


Niat puasa Kamis

Adapun niat puasa Kamis bisa dilaksanakan sejak Rabu malam Kamis, mulai selepas Maghrib hingga fajar di Kamis pagi. Berikut niatnya.


نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى   


Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta‘âlâ.   


Artinya, "Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta‘âlâ."


Umat Islam juga boleh membaca niat puasa Kamis setelah fajar tiba hingga waktu Dhuhur tiba. Niat ini boleh dilakukan dengan catatan belum melakukan hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan berhubungan badan. Berikut niatnya.


نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى


Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati yaumil khamîsi lillâhi ta‘âlâ.   


Artinya: “Aku berniat puasa sunnah hari Kamis ini karena Allah ta’ala.”


Selain niat puasa Kamis, karena dilakukan di bulan Rajab, boleh juga niat puasa yang dilakukan adalah niat puasa Rajab sebagaimana dikutip dari artikel Ini Lafal Niat Puasa Rajab berikut.


نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى


Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.


Artinya, “Aku berniat puasa sunah Rajab esok hari karena Allah swt.”


Jika malam hari tak sempat atau lupa melafalkannya, niat boleh dilakukan hingga jelang Dzuhur dengan catatan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.


Kewajiban niat di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib. Sementara untuk puasa sunah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.


"Orang yang ingin berpuasa sunah Rajab di siang hari tetapi tidak sempat melafalkan niat dan berniat puasa di malam harinya boleh menyusul pelafalan niat dan membaca niat sunah puasa Rajab seketika itu juga," terang Ustadz Alhafiz dalam artikel tersebut.


Adapun lafal niat puasa sunah Rajab di siang hari adalah sebagai berikut.


نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلّٰهِ تَعَالَى


Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.


Artinya, “Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah swt.”