Jakarta, NU Online
Bagian Hukum, Advokasi dan Litbang PP Muslimat NU mengadakan Kajian Islam Online melalui Aplikasi Zoom yang dilaksanakan pada Ahad (24/3/2024). Kajian Islam Online ini mengusung tema Puasa Ramadhan: Tinjauan Hukum dan Taswuf.
Ketua PP Muslimat NU, Siti Aniroh pada sambutannya berharap, kajian ini dapat menambah ilmu bagi para peserta. Ilmu untuk bekal saat beribadah di bulan Ramadhan, ilmu untuk mengaitkan ibadah secara fisik dan juga hati.
"Tinjauan Taswuf itu menurut saya adalah tinjauan dari segi hati. Bagaimana kita menjadi orang yang bisa menjaga diri terhadap hal-hal yang membatalkan puasa atau hilangnya pahala untuk puasa itu," jelas Siti Aniroh.
Wiwi Siti Sajaroh membawakan materi terkait puasa meningkatkan kualitas pribadi Muslimah paripurna. Wiwi Siti Sajaroh menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas pribadi Muslimah paripurna saat puasa dilandasi dengan Surat Al-Baqarah ayat 183. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa muara akhir dari puasa adalah takwa.
"Salah satu tanda orang yang bertakwa adalah mencari ampunan dari Tuhannya. Selain itu tandanya adalah orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang saat kita punya rizki yang banyak maupun di waktu sempit," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tapi juga menahan amarah dan juga memaafkan orang lain.
Dia menjelaskan bahwa tasawuf bukan hanya tentang hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga hubungan dengan manusia berdasarkan Al-Qur'an dan hadits. Kaitannya tasawuf dengan puasa ialah, puasa memberikan tujuan untuk manusia menyadari kepedulian kepada orang lain.
"Bahwa puasa memberikan pelajaran kepada kita, bahwa bukan hanya kita beribadah kepada Allah, tapi bagaimana dibangun kesadaran untuk peduli kepada sesama. Bisa merasakan lapar, bagaimana orang yang seharian tidak makan dan air untuk minum. Itu merupakan pelajaran bagaimana manusia harus saling peduli kepada orang lain," jelasnya.
Sementara itu, pemateri lainnya Romlah Widayati menjelaskan mengenai rukhsah dan konsekwensinya. Ia melanjutkan pembahasan hukum dasar puasa Ramadhan, mengenai siapa saja orang yang boleh tidak berpuasa, dan bagaimana hukum menggantinya.
Baca Juga
Lirik dan Lagu Mars Muslimat NU
Ia menjelaskan siapa saja orang yang mendapat rukhsah dalam puasa. Di antaranya; orang sakit, musafir, orang tua lanjut usia, wanita hamil, wanita yang menyusui.
"Untuk orang sakit mendapatkan rukhsah berpuasa, tapi dengan konsekuensi jika sudah sembuh menggantinya di lain hari di luar bulan Ramadhan, dan membayar fidyah untuk yang sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh,” tutur Romlah.
Dia juga menjelaskan rukhsah untuk musafir, dengan syarat bepergian dengan jarak lebih dari 89 kilometer dengan batas musafir selama empat hari sampai kembali ke rumah.
"Orang lanjut usia sama halnya dengan orang sakit, tapi orang lanjut usia tidak diwajibkan meng-qada, karena tidak mungkin untuknya. Jadi dianjurkan untuk mereka membayar fidyah," jelasnya mengenai rukhsah orang lanjut usia.
Dia menjelaskan bahwa para ulama sepakat, wanita hamil dan ibu yang menyusui mendapatkan rukhsah puasa, dengan dalil Surat Al-Hajj ayat 78.
"Untuk penggantian qada ulama berbeda pendapat. Untuk Mazhab Syafi’i, jika khawatir pada dirinya saja, maka diwajibkan untuk menghadapi tidak perlu membayar fidyah. Jika khawatir kepada dirinya dan anaknya, maka hanya diwajibkan untuk meng-qada saja. Sedangkan jika khawatir hanya kepada anaknya saja, maka diwajibkan untuk meng-qada dan membayar fidyah," tandasnya.