Ramai Soal Dissenting Opinion, Ini Profil 3 Hakim MK yang Mengajukan
Selasa, 23 April 2024 | 10:18 WIB
Jakarta, NU Online
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan yang diajukan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang secara terang-terangan melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dengan lima hakim lainnya, hakim itu diantaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," Kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Melansir MKRI, berikut profil tiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion di sidang PHPU Pilpres 2024;
Saldi Isra
Saldi Isra diangkat sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 untuk menggantikan Patrialis Akbar. Saldi sebelumnya adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Lahir di Paninggahan-Solok, ia telah mengabdi selama hampir 22 tahun di Universitas Andalas. Saldi menyelesaikan sarjananya di bidang hukum di Universitas Andalas pada tahun 1994, lalu menyelesaikan studi Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia pada 2001, dan meraih gelar doktor dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude pada tahun 2009. Setahun kemudian, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Andalas.
Arief Hidayat
Arief Hidayat merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 ini dilantik menjadi Hakim MK pada 1 April 2013. Dalam perjalanan kariernya, ia sering terlibat sebagai pengajar.
Arief dikenal aktif dalam kepemimpinan berbagai organisasi profesi, termasuk menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN di Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender di Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.
Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih dilantik sebagai hakim konstitusi perempuan Indonesia, menggantikan Maria Farida Indrati, setelah terpilih oleh panitia seleksi melalui proses yang kompetitif. Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Enny pernah memimpin Badan Pembinaan Hukum Nasional dan mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM). Selain itu, Enny juga aktif dalam berbagai organisasi hukum, khususnya dalam bidang hukum tata negara.
Salah satu kegiatan penting yang ia inisiasi adalah pembentukan Parliament Watch bersama Mahfud MD, yang merupakan Ketua MK periode 2008–2013, pada tahun 1998, yang bertujuan untuk mengawasi kinerja parlemen. Perempuan kelahiran Pangkal Pinang 27 Juni 1962 ini merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM.
Selanjutnya, Ia menempuh pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1981), kemudian melanjutkan gelar magisternya pada Hukum Tata Negara Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung (1995), dan Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (2005).
Sebagai informasi, MK menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini. Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung dalam sidang putusan tersebut. Sedangkan paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang PHPU Pilpres 2024 tersebut.
Hakim MK yang ditugaskan dalam mengawal persidangan PHPU tersebut berjumlah 8 orang. Sebetulnya MK memiliki 9 Hakim MK, tetapi pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023 menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat.
Dengan demikian terdapat delapan Hakim MK yang bertugas pada hari ini diantaranya adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.