Ratifikasi ILO 188 Dinilai Tak Cukup, Implementasi Perlindungan Awak Kapal Ditagih
Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB
Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja Buruh Sektor Perikanan Indonesia, Sulistri dalam Diskusi Publik bertema Pengawalan dan Tantangan Implementasi K-188 di Jakarta pada Rabu (13/5/2026). (Foto: NU Online/Jannah)
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188.
Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menekankan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 tidak boleh berhenti di atas kertas sebagai simbol politik semata. Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertema Pengawalan dan Tantangan Implementasi K-188 di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Ratifikasi ILO 188 yang diberikan berdasarkan keputusan presiden perlu dilihat bukan sebagai hadiah dari pemerintah, melainkan sesuatu yang dicapai bersama melalui perjuangan bertahun-tahun. Karena itu, implementasinya harus terus dikawal agar tidak berhenti sebatas keputusan presiden tanpa tindak lanjut,” tegas Leonard.
Sementara itu, Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja Buruh Sektor Perikanan Indonesia, Sulistri, menjelaskan bahwa Konvensi ILO 188 mencakup berbagai aspek kerja layak bagi awak kapal penangkap ikan.
“Perlindungan pengupahan dan kondisi kerja, jam istirahat awak kapal penangkap ikan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akses perlindungan sosial bagi awak kapal ikan, hingga pencegahan eksploitasi ketenagakerjaan. Selain itu, konvensi ini juga mengatur rekrutmen dan penempatan yang merujuk pada Konvensi 181 tentang Private Employment Agencies,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ratifikasi tersebut belum otomatis menjamin perubahan di lapangan. Menurut Sulistri, proses ratifikasi masih harus melalui tahap pendaftaran Perpres Nomor 25 Tahun 2026 kepada Director General ILO.
Menurutnya, konvensi tersebut baru efektif berlaku sekitar 12 bulan setelah didaftarkan secara resmi. “Kesempatan terdekat bagi Indonesia adalah saat gelaran ILC ILO di Jenewa pada Juni 2026,” ujarnya.
Sulistri mengungkapkan bahwa dorongan ratifikasi K-188 muncul di tengah berbagai persoalan hukum yang masih membelit sektor perikanan Indonesia. “Sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu dibenahi,” katanya.
Pertama, kewenangan lembaga untuk melakukan inspeksi ketenagakerjaan di sektor perikanan dinilai belum jelas. Kedua, belum adanya harmonisasi regulasi terkait tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan.
Ketiga, awak kapal perikanan belum tercakup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang selama ini hanya mengatur nelayan dan pembudi daya.
“Ratifikasi Konvensi 188 dapat membuka peluang memperkuat reputasi Indonesia di pasar global. Ratifikasi ini penting untuk mencegah eksploitasi pekerja serta memperkuat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja awak kapal,” tutur Sulistri.