Rencana Seleksi Guru PPPK Diumumkan, Wapres: Harus Jujur dan Terbuka
Senin, 23 November 2020 | 10:15 WIB
Jakarta, NU Online
Secara resmi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengumumkan rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021. Pengumuman ini disiarkan langsung melalui Kanal Youtube Kemendikbud RI, pada Senin (23/11).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim membeberkan alasan dibukanya seleksi guru PPPK pada 2021 mendatang. Ia mengatakan, berbagai riset menunjukkan bahwa peningkatan rendahnya kualitas guru akan membedakan sekitar 53 persen hasil belajar siswa, dalam beberapa tahun ke depan.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.
Menurut Nadiem, jumlah tersebut dalam empat tahun terakhir terus menurun dengan rata-rata enam persen setiap tahunnya. Hal itu menyebabkan sulitnya pelayanan optimal bagi para peserta didik.
“Di sisi lain, terdapat banyak sekali guru-guru non-ASN atau guru honorer yang memiliki kompetensi sangat baik. Namun kesejahteraan masih belum terjamin dengan baik,” kata Nadiem.
Oleh karena itu, diungkapkan Nadiem bahwa salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan pelayanan kepada para peserta didik adalah melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus ASN.
“Salah satu pendekatan yang diupayakan adalah melalui rekrutmen guru PPPK,” ungkapnya.
Selain memastikan ketersediaan pengajar andal, lanjutnya, kebijakan tersebut dapat membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di Indonesia yang memang layak menjadi ASN.
“Pada hari ini, pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021,” katanya.
Pada kesempatan itu, hadir pula Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin. Ia mengatakan bahwa dengan diumumkannya seleksi guru PPPK ini dapat memberikan kejelasan atau penyelesaian status guru honorer yang secara bertahap harus terselesaikan.
“Sudah tentu untuk dapat diangkat PPPK diperlukan syarat tertentu,” ungkap Kiai Ma’ruf.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa guru adalah pilar pendidikan. Keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.
“Untuk itulah pemerintah mengadakan seleksi ini agar diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang memadai. Tentu harus melalui proses yang objektif, jujur, dan terbuka,” katanya.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen dijelaskan, kompetensi guru menjadi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kombinasi dari semua itu, kata Kiai Ma’ruf, sangat diperlukan jika ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Dalam pengumuman rencana seleksi guru PPPK ini hadir pula Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad