Nasional

Revisi UU Pemilu, Pakar Nilai E-Voting Rawan Diretas dan Sulit Dipercaya Publik

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:00 WIB

Revisi UU Pemilu, Pakar Nilai E-Voting Rawan Diretas dan Sulit Dipercaya Publik

Gambar hanya sebagai ilustrasi pemilu. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) dalam Pemilu dinilai masih menyimpan risiko besar, terutama terkait keamanan siber dan tingkat kepercayaan publik.


Pakar kepemiluan sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya George Towar Ikbal Tawakkal menyarankan agar Indonesia tidak terburu-buru mengadopsi sistem e-voting. Ia menilai, berbagai persoalan mendasar masih membayangi penerapan teknologi tersebut.


Pandangan itu disampaikan George dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama para pakar yang membahas desain dan problematika pemilu dalam Revisi UU Pemilu, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).


“Kemudian hindari penerapan e-voting. Ini saya cenderung tidak sepakat dengan penggunaan e-voting. Apapun itu baik yang DRE (Direct-Recording Electronic), e-voting ataupun hybrid, ada beberapa model sebenarnya e-voting,” kata George.


George menjelaskan, pengalaman sejumlah negara maju justru menunjukkan kegagalan penerapan e-voting. Menurutnya, beberapa negara yang sempat menggunakan sistem tersebut akhirnya kembali ke metode konvensional karena persoalan kepercayaan publik yang tidak kunjung teratasi.


“Negara-negara maju seperti Jerman, Belanda itu memang menggunakan e-voting, Pak. Tetapi kemudian dibatalkan, sekarang nggak mau lagi. Rawan, negara-negara maju sudah nggak mau memakai e-voting, pernah tetapi nggak jadi, berhenti mereka. Karena isu, masalah isu kepercayaannya diragukan terus,” katanya.


Selain legitimasi hasil pemilu, George juga menyoroti aspek keamanan siber yang dinilainya masih menjadi titik lemah dalam penerapan e-voting. Ia menilai ancaman peretasan dan kejahatan siber berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak, baik aktor politik maupun pihak lain yang ingin mengganggu proses demokrasi.


“Saya masih melihat kita belum siap, karena rawan untuk terkena hack, keamanan siber itu ngeri ya, kejahatan siber itu. Entah dari lawan politik atau dari lawan iseng, kan enggak tahu. Isu kepercayaan publik ini penelitian Riera dan Brown di Amerika Latin itu memang yang parah orang nggak percaya dengan hasil e voting, kemudian kesiapan instrumen digital juga tidak siap,” tuturnya.


Sebelumnya, wacana penerapan e-voting mencuat setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan mengkaji usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penggunaan e-voting dalam pemilu. Dasco menyebut, secara teknis sistem tersebut dinilai mampu menghemat biaya dan mempercepat proses rekapitulasi suara.


Pernyataan itu disampaikan Dasco usai menggelar rapat terbatas bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).


Dasco menuturkan, mekanisme e-voting telah diterapkan di sejumlah negara dengan dukungan teknologi yang semakin maju, sehingga hasil penghitungan suara dapat diketahui dalam waktu singkat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesiapan teknologi dan sistem pendukung tetap menjadi faktor krusial yang tidak boleh diabaikan.


“Ya, pertama segala sesuatu yang baik untuk Pemilu kan tentunya pasti akan dibicarakan. Nah, termasuk kita menuju ke arah teknologi yang lebih maju, kalau itu pakai e-voting kan sebenarnya banyak penghematan,” katanya.


Di sisi lain, Dasco menekankan bahwa setiap gagasan pembaruan sistem pemilu harus dikaji secara menyeluruh sebelum diimplementasikan, termasuk dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, keamanan teknologi, serta penerimaan publik.