Nasional

RUU PPRT, Masyarakat Adat, Perampasan Aset Masih Mangkrak, PR Prioritas Anggota DPR 2024-2029

Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:30 WIB

RUU PPRT, Masyarakat Adat, Perampasan Aset Masih Mangkrak, PR Prioritas Anggota DPR 2024-2029

Ilustrasi sidang DPR RI. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Sebanyak 580 anggota DPR terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini. Mayoritas diisi oleh wajah lama, ratusan legislator ini akan melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting.


Pelantikan digelar hari ini di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran menteri kabinet.


Para legislator periode ini diharapkan dapat menuntaskan beberapa agenda rancangan undang-undang (RUU) yang mangkrak seperti RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).


"Agar beberapa agenda RUU yang masih belum selesai di periode lalu dan telah dibahas cukup lama dapat menjadi prioritas di awal periode kerja, khususnya RUU PPRT (Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Masyarakat Adat," ucap Anggota Komnas HAM Anis Hidayah kepada NU Online, Selasa (1/10/2024).


Dilansir dari laman resmi ICW, setelah hampir dua dekade sejak naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) pertama kali disusun pada 2008, akhirnya RUU ini berhasil masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Namun demikian, sejak Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR, belum juga ada sinyal pembahasan.


Kemudian RUU Masyarakat Adat RUU Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat merupakan rancangan undang-undang yang telah diusung sejak 2003, dan dirumuskan naskah akademiknya pada 2010. Hingga kini DPR belum mengesahkannya.


Kemudian soal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) selama 20 tahun rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum juga disahkan. Meski dalam perjalanannya RUU PPRT beberapa kali masuk ke dalam Prolegnas sejak tahun 2004.


Sarbumusi sangat menyayangkan pengesahan RUU PPRT ini stagnan atau mandek di DPR. Pembahasan RUU ini sudah bertahun-tahun dan belakangan bahkan didukung oleh mayoritas fraksi di DPR. Sayangnya, RUU ini seperti masih disandera oleh dua fraksi besar di DPR RI.