Nasional

Saksi Ahli Presiden Tekankan Transparansi dan Pengawasan dalam Peradilan Militer

Rabu, 29 April 2026 | 13:45 WIB

Saksi Ahli Presiden Tekankan Transparansi dan Pengawasan dalam Peradilan Militer

Saksi Ahli Presiden Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 Lalu Muhammad Hayyanul Haq di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (29/4/2026). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, NU Online

Saksi Ahli Presiden Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 Lalu Muhammad Hayyanul Haq menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam sistem peradilan militer. Sehingga, ia menekankan perlunya keterbukaan dalam sistem peradilan militer dengan mengedepankan prinsip proses hukum yang berkeadilan tersebut.


Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (29/4/2026).


"Bahwa akan terjadi hal-hal yang dikhawatirkan oleh Andrie Yunus itu, maka harusnya dibuka dalam pandangan saya. Kita menyerukan meningkatkan transparansi, ya. Jadi, referensinya itu adalah due process of law (proses hukum yang adil) tadi, harus terbuka," katanya di hadapan majelis hakim.


Ia menyatakan bahwa berbagai tuduhan terkait impunitas dan dugaan pertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) harus dilihat secara terbuka dengan mendorong perbaikan berbasis sistem peradilan militer yang berlandaskan konstitusi.


Menurutnya, apabila terdapat dugaan impunitas, hal tersebut perlu diuji secara objektif untuk memastikan apakah benar mekanisme tersebut mengarah pada pengurangan hukuman sebagaimana dikhawatirkan sebagian pihak.


"Alasan pemohon tadi, sehingga meragukan eksistensi peradilan militer ini dan dianggap sebagai mekanisme impunitas. Oleh karena itu, kita harus membuka diri untuk melakukan perbaikan-perbaikan," jelasnya.


Lebih lanjut, Lalu menekankan bahwa pengawasan dalam peradilan militer harus melibatkan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana mandat Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. 


"Jadi constitutional military court itu bukan hanya perbaikan dalam cara-cara yang terkait dengan pelaksanaannya saja, tapi substansinya juga bisa kita bangun," katanya.


Ia mencontohkan seperti kepatuhan terhadap prinsip HAM, penerapan fair trial, ruang pembelaan yang memadai, serta penguatan independensi lembaga peradilan.


"Kemudian memperkuat independensi, memperkuat pengawasan, membangun rasionalitas bagaimana sebetulnya tujuan konstitusi itu menjadikan sistem peradilan militer berbasis pada konstitusi itu," jelasnya.


Sebelumnya, Saksi Pemohon Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Dimas Bagus Arya Saputra, menceritakan kisahnya ketika melakukan pendampingan dan advokasi kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia melalui KontraS. Ia mencatat bagaimana peradilan militer bekerja untuk membongkar akar utama impunitas di Indonesia. 


Salah satunya, kata Dimas, pada 1997-1998 terjadi kasus penculikan dan penghilangan terhadap sejumlah aktivis pro demokrasi. Hal ini, jelasnya, dilakukan oleh tim yang beranggotakan 11 anggota komando pasukan khusus (Kopassus/Tim Mawar), yang rangkaian penculikan terjadi jelang Pemilu 1997 dan Mei 1998. 


“Pada 22 tahun setelah putusan banding, beberapa eks-Tim Mawar ada yang telah menjadi petinggi pada TNI dan 1 orangnya menjadi anggota DPR. Penjatuhan pidana penjara anggota Tim Mawar cukup ringan jika dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.