Sambut Muktamar Ke-35 NU, LKK PBNU Bahas Instrumen Pengikis KDRT
Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK PBNU) menyebut nilai-nilai keislaman dan cara pandang pemangku kebijakan sekaligus masyarakat menjadi instrumen mengikis KDRT. Dua hal ini juga perlu dikolaborasikan dengan lembaga terkait untuk menuangkannya dalam kebijakan.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Seminar online bertajuk Syiar Keluarga Maslahah an-Nahdliyyah Sambut Muktamar ke-35 NU yang dihadiri Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Anggota LKK PBNU Faqihuddin Abdul Kodir, Wakil Ketua LPSK RI Nur Herawati dipandu oleh Wulansari diselenggarakan pada Selasa (11/8/2026).
Dalam pemaparannya, Faqihuddin Abdul Kodir menekankan pengejawantahan nilai-nilai keislaman yakni keadilan, kesalingan, dan keseimbangan. Tindakan tersebut penting untuk diturunkan setiap pasangan dalam bentuk lisan hingga tindakan.
"Kita harus paham terkait kita butuh apa dari pasangan kita, dan pasangan kita butuh apa dari diri kita," kata Faqih di hadapan perwakilan LKK NU wilayah dan cabang, serta masyarakat yang hadir dalam temu virtual.
Menurut dia, salah satu implementasi nilai-nilai tersebut dapat diterapkan melalui kehadiran seseorang saat pasangan dalam momentum tertentu terutama ketika mengalami kegelisahan. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud kehadiran bukan hanya soal fisik melainkan bisa berupa dukungan moral.
"Tidak harus dalam bentuk fisik tetapi bisa juga melalui telepon dengan memberikan kata-kata yang baik, yang memberikan kenyamanan," jelasnya.
Pada gilirannya, pengamalan nilai-nilai tersebut akan membawa bahtera rumah tangga menuju kemaslahatan domestik sekaligus menghindarkannya dari tindak pidana KDRT.
"Jika kita sudah bisa mewujudkan secara praktikal dalam nilai Islam itu maka ini akan mengikis KDRT dan menjauhkan sikap kita dari kemungkinan menjadi pelaku maupun korban," pungkas Penulis _Buku Qiraah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam_ itu.
Sementara itu, Maria Ulfah Anshor menilai bahwa persoalan KDRT secara regulatif yang tertuang dalam UU PKDRT dan pasal turunannya relatif cukup memadai, meski ada beberapa yang masih perlu disempurnakan. Hanya saja, yang perlu dibenahi adalah cara birokrasi dan sebagian masyarakat.
"Cara pandang yang masih banyak menganggap bahwa kekerasan rumah tangga tidak perlu dibesar-besarkan. Jadi pandangan seperti ini seolah-olah menormalisasi, misalnya, perempuan yang ditelantarkan suaminya," ujar Maria.
Ia juga masih kerap mendengar anggapan bahwa perempuan mengasuh anak seorang diri hal yang lumrah. Pandangan semacam ini mengaburkan peran dan tanggung jawab seorang suami.
"Ini cara pandang yang harus diubah. Perempuan sebagai istri mempunyai kewajiban untuk mengasuh anak tetapi tidak berarti membenarkan suami atau ayah dari anak-anak ini tanpa ada kabar dan atau memberikan nafkah," tegas perempuan yang juga wakil ketua LKK PBNU itu.
"Yang kedua, yaitu cara pandang di birokrasinya sendiri terutama aparat penegak hukum itu lambat sekali dalam penanganan (KDRT) ini," imbuhnya.
Senada, Nur Herawati menyayangkan anggapan yang menyebut bahwa KDRT merupakan hal sepele. Pandangan semacam ini dinilai menjadi biang daripada kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan keluarga seperti terjadi di Jagakarsa tahun 2023 silam.
"Kita mesti peduli terhadap kasus KDRT. Tidak hanya pada asesmen ancamannya semata, tapi juga perlu melihat apakah lingkungan cukup kondusif untuk mencegah kerusakan yang lebih parah atau bahkan terjadi pembunuhan. Itu yang mesti kita antisipasi betul," kata Nur.
Ia melihat, kekerasan yang menimpa perempuan dan anak banyak terjadi dalam ranah domestik sehingga perlu pencegahan lebih awal supaya kekerasan dalam berbagai bentuknya bisa teratasi.
"Selanjutnya kita harus lebih konkret dalam hal pencegahan dan penanganannya secara kolaboratif baik LKK NU dengan LPSK atau Komnas Perempuan dan lembaga lainnya," tandasnya.