Nasional

Sambut Regulasi Turunan UU Pesantren, Lembaga NU Ingatkan Mutu Manajemen Pondok

Rabu, 16 Oktober 2019 | 16:00 WIB

Sambut Regulasi Turunan UU Pesantren, Lembaga NU Ingatkan Mutu Manajemen Pondok

Keterangan foto: suasana FGD tentang UU Pesantren di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (16/10). Foto: NU Online/Husni Sahal

Jakarta, NU Online
Focus Group Discussion (FGD) tentang Undang-Undang Pesantren yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PP RMINU) di lantai 5, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (16/10), diikuti antusias oleh peserta diskusi. Peserta yang berasal dari badan otonom dan lembaga di lingkungan NU ini mengemukakan masukan terhadap aturan pelaksanaan yang akan menjadi turunan dari UU tersebut.
 
Ketua Lakpesdam PBNU H Rumadi Ahmad mengemukakan pentingnya pesantren untuk menguasai manajemen keuangan agar terhindar dari akibat negatifnya, seperti maladminitrasi. Sebab, kata Rumadi, pihak-pihak yang tidak menyukai keberadaan UU Pesantren atau lembaga pesantren akan sangat mungkin mempermainkan isu keuangan.

“Saya kira pengelolaan manajemen keuangan pesantren tidak bisa lagi untuk dijadikan sebagai persoalan yang sampiran saja, tapi ini persoalan serius, akuntabilitasnya,” kata Rumadi.

Sementara perwakilan dari Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) PBNU Zulianti menyatakan pentingnya infrastruktur seperti bangunan pesantren agar mengikuti standard Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Hal itu dinilai penting untuk menghindari terjadinya bencana seperti kebakaran atau roboh.

Selain itu, ia menyoroti sejumlah pesantren yang dinilai belum memperhatikan tentang kebersihan di lingkungan pesantren. Menurutnya, dalam rangka optimalisasi kebersihan di lingkungan pesantren, banyak cara yang bisa dilakukan, seperti dengan pemanfaatan air limbah wudhu yang bisa digunakan kembali, bahkan bisa dijadikan air yang bersih sehingga dapat diminum.

“Kemudian pengelolaan limbah (agar) menjadi energi. Jadi nanti pesantren juga bisa (lebih) mandiri secara ekonomi,” katanya.

Adapun perwakilan dari Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) PBNU Abdul Malik Mughni mengemukakan perlunya pendataan dan penerapan teknologi informasi yang didukung internet di seluruh pesantren melalui payung hukum UU Pesantren. Dengan demikian, sambung Malik, semua pesantren dapat terkoneksi dengan internet.

“Kita akan siapkan aplikasi dan sistem IT-nya agar internet di pesantren-pesantren itu terpusat. Jadi dari mulai data dan sebagainya sampai kemudian ada aplikasi bagaimana masyarakat bisa mencari pesantren yang pas,” kata Malik.
 

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Alhafiz Kurniawan