Nasional

Sarbumusi Gencarkan Jaminan Sosial Pekerja Informal melalui Edukasi, Advokasi, dan Kolaborasi

Selasa, 18 November 2025 | 09:30 WIB

Sarbumusi Gencarkan Jaminan Sosial Pekerja Informal melalui Edukasi, Advokasi, dan Kolaborasi

Logo Sarbumusi. (Foto: NU Online/Mahbib)

Jakarta, NU Online

Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) terus memperluas gerakan perlindungan buruh, khususnya dalam isu jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, melalui rangkaian agenda pendidikan, advokasi, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya. 


Penanggung Jawab Sarbumusi untuk isu-isu perlindungan pekerja informal, Masykur Isnan, menyampaikan bahwa seluruh agenda tersebut diarahkan untuk memastikan buruh, termasuk pekerja informal mendapatkan pemahaman yang memadai dan akses yang setara terhadap jaminan sosial.


Dalam rangka merealisasikan gagasan tersebut, katanya, Sarbumusi telah menjalankan berbagai agenda pendidikan. Melalui kegiatan Union Development Program (UDP), lanjut Masykur, anggota memperoleh materi hubungan industrial secara komprehensif. 


"(Kemudian) Afternoon Coffee Club (ACC), yaitu sebuah forum diskusi bagi serikat pekerja dalam menjawab tantangan isu jaminan sosial bagi pekerja serta ruang dialektika bagi serikat buruh seperti bedah buku dan (program) Reactive sebagai program untuk pembekalan kompetensi dari sumber daya manusia," katanya kepada NU Online, Senin (17/11/2025).


Lebih dalam, Forum ACC juga menghadirkan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dalam diskusi mengenai literasi jaminan sosial, termasuk bedah buku Melindungi Pekerja Sepanjang Hayat.


Ia mengklaim, sejak kegiatan tersebut terlaksana, dilaporkan adanya peningkatan kesadaran anggota, tercermin dari bertambahnya jumlah buruh yang mendaftarkan diri ke program jaminan sosial.


"⁠Kesadaran anggota meningkat, lebih banyak buruh mendaftar dan mengurus haknya. (Kemudian) Berkurangnya kasus buruh yang tidak tahu hak klaim," katanya.


Lebih lanjut, Masykur menegaskan bahwa Sarbumusi juga menjalankan pendampingan bagi buruh yang menghadapi persoalan kepesertaan, mulai dari tidak didaftarkan perusahaan, penunggakan iuran, hingga hambatan pencairan JHT, JP, JKK, atau JKM. 


Katanya, advokasi juga dilakukan pada isu Zero ODOL, perlindungan pekerja migran Indonesia, pekerja rumah tangga, serta dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. 


"(Akibatnya) Menjadikan gagasan dari Sarbumusi sebagai bahan acuan dalam terbentuknya RUU Ketenagakerjaan. (Terus) banyak anggota terbantu dalam proses klaim yang sebelumnya terhambat," katanya.


Masykur juga menegaskan bahwa Sarbumusi terlibat dalam berbagai kolaborasi strategis, di antaranya melalui Lokakarya Nasional tentang Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). 


"Harapannya perlindungan dasar seperti JKK dan JKM dapat menjadi benteng pekerja kecil untuk tetap tegak di tengah guncangan ekonomi, jika negara hadir di sisi mereka, maka kepercayaan dan semangat kerja rakyat akan tumbuh dengan sendirinya," terangnya.