Sarbumusi Minta Pemerintah Sanksi Perusahaan yang Tak Izinkan Buruh Mencoblos di Hari Pemungutan Suara
Rabu, 7 Februari 2024 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaefuddin Ahrom Al-Ayubbi meminta pemerintah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengizinkan buruh untuk mencoblos di hari pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024.
"Perlu dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memberikan waktu pada saat hari H pencoblosan itu perlu diberikan sanksi. Karena bisa juga disinyalir ada upaya untuk menghalang-halangi keterlibatan pekerja/buruh dalam momentum ini," katanya kepada NU Online, Selasa (6/2/2024) malam.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur agar perusahaan memberikan izin kepada buruh atau pekerja untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Selain itu, SE Menaker ini memuat aturan agar buruh/pekerja yang bekerja di hari pemungutan suara mendapatkan upah lembur. Sebab hari pemungutan suara telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.
Ahrom menyambut baik surat edaran tersebut karena menjadi langkah baik untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat, terutama di kalangan pekerja atau buruh sehingga kualitas demokrasi yanga ada di Indonesia tetap terjaga dengan baik.
"Karena masing-masing pekerja atau buruh ini pasti punya preferensi terhadap calon, baik itu presiden ataupun DPR yang dianggap mampu mengangkat derajat mereka sebagai pekerja," jelasnya.
Berikut poin-poin SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024:
1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD, dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.