Sekretaris Umum PP IPNU Raih Juara 1 Pasangan Muda Inspiratif Nasional
Senin, 9 Desember 2019 | 15:41 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) Mufarrihul Hazin dan istrinya, Nur Wedia Devi Rahmawati saat menerima penghargaan. (Foto: Dok. Kemenpora)
Setelah melalui beberapa seleksi tahap awal, mereka masuk ke dalam 25 pasangan terpilih yang diundang ke Jakarta guna dilakukan seleksi tahap selanjutnya. Dari penilaian tersebut, dipilih lima pasangan masuk babak final.
Pasalnya, Farih merupakan sosok muda yang memiliki berbagai prestasi, seperti mampu menjadi lulusan doktor terbaik di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dengan nilai IPK 3,95 di usianya yang masih 26 tahun.
Selain itu, ia juga terlibat aktif sebagai motivator dan trainer yang mengantarkannya menjadi seorang public speaker yang andal dan profesional di bawah lembaga Nusa Educenter. Namun ditengah tengah kesibukannya ia tetap memprioritaskan dan melakukan hal terbaik untuk keluarganya.
“Sesibuk apapun kita, kita harus memperioritaskan keluarga. Bagi saya, keluarga adalah pilar utama dalam kehidupan, maka manajemen waktu adalah kuncinya. Sehingga rumus sakinah, mawaddah warahmah bukan hanya slogan, namun bener-benar menjadi kenyataan,” katanya.
Sementara itu, Nur Wedia Devi Rahmawati, istrinya, merupakan sosok istri yang memiliki background akademis dan aktivis pula. Seperti suaminya yang aktif menggerakkan pelajar NU, ia juga merupakan aktivis Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU). Berbagai prestasi lain juga telah diaraihnya, termasuk mendapatkan penghargaan sebagai pemudi hebat kemenpora tahun 2016.
Mengingat keluarganya baru kehadiran buah hati yang masih berusia berusia 10 bulan. Bagi Nur Wedia, pendidikan keluarga adalah pilar utama pendidikan anak, dan ibu adalah guru terbaiknya.
Setelah menjadi terbaik pertama, harapan keduanya ingin menjadi keluarga yang terus mampu istiqomah untuk menginspirasi dan bermanfaat bagi orang lain.
Ajang tersebut mencari pasangan muda yang memiliki berbagai wawasan tentang keluarga. Adapun kriteria penjurian terdiri dari pengetahuan mengenai pengasuhan anak, perlindungan anak, KDRT, pemuda sahabat anak, kesehatan reproduksi, kesetaraan gender, serta pengelolaan konflik pernikahan.
Pewarta: Syakir NF