Selain Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bupati Sudewo Juga Tersangka Korupsi Proyek DJKA
Rabu, 21 Januari 2026 | 12:30 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: NU Online/Haekal)
Jakarta, NU Online
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sudewo diduga menerima aliran dana berupa commitment fee. Aliran dana tersebut diduga diterima saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPR.
"Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus, ya, jadi ini mungkin nanti Mas Jubir mohon nanti dikoreksi jika salah, bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan, begitu ya," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep menegaskan, usai ditetapkan tersangka di dalam dua kasus tersebut, KPK juga bakal mendalami kasus Sudewo terkait dugaan-dugaan korupsi lainnya.
"Dari OTT (Bupati Sudewo) ini tentunya tidak akan berhenti di sini saja. Ini adalah pintu masuknya, kita sejak kemarin, sejak tertangkapnya para oknum ini, tentu kita akan melakukan upaya paksa, penggeledahan, penyitaan terhadap barang-barang dan kita akan analisis barang-barang yang disita. Misalnya barang bukti elektronik, kemudian juga dokumen-dokumen," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa kasus yang terungkap saat ini justru bermula dari level bawah, yakni perangkat desa. Menurutnya, jika pada tingkat desa saja sudah terjadi praktik pemungutan uang, maka potensi penyimpangan di level yang lebih tinggi patut didalami lebih lanjut.
"Begitu kira-kira. Tapi belum tentu juga. Tapi kita beradasarkan asumsi itu lah kita akan terus dalami," jelasnya.
Dalam persidangan nanti, kata Asep, Sudewo dan tersangka lainnya bisa langsung dijerat dengan dua dakwaan, yakni pemerasan jual beli jabatan dan korupsi di DJKA.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPK masih mendalami peruntukan dana yang terkumpul. Uang tersebut diketahui dihimpun oleh orang-orang kepercayaan tersangka, yang selama ini berperan sebagai tangan kanan dan tangan kiri dalam pengumpulan dana.
"Ini masih didalami untuk keperluan apa uang sebanyak itu, karena dari satu kecamatan saja Rp2,6 miliar. Ini ada 21 kecamatan, dikalikan saja 20 lagi, dikali dua saja sudah Rp40 miliar, jadi Rp42 miliar. Jadi, kira-kira sebesar itulah nanti akhirnya jika dihitung keseluruhan kecamatan. Tentu ini uang yang sangat besar. Nah, digunakan untuk apa? Nah, itu sedang kita dalami," terangnya.